Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia Hadir untuk Membantu Masyarakat

- Jurnalis

Sabtu, 7 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Banyaknya persengketaan tanah di Republik Indonesia yang menjadi momok dalam pemerintahan, baik lahan yang dikuasai oleh orang lain maupun data tanah (Sertifikat) yang timpang tindih. Hal ini kehadiran Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI) didirikan untuk membantu masyarakat yang mempunyai persengketaan tanah baik masyarakat yang mampu maupun masyarakat yang kurang mampu.

Ketua Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI) Graziano Pattiasina SH MH mengatakan, berdirinya LAMTI ini sebagai dasar kepedulian terhadap persengketaan tanah yang dialami masyarakat.

Baca juga :  Puspom TNI-KPK Bawa Kontainer dan Koper Usai Geledah Kantor Basarnas

“Terbentuknya LAMTI ini atas dasar kepedulian kami terhadap masyarakat, yang mengalami persengketaan tanah, baik masyarakat yang kurang mampu maupun yang mampu,” kata ketua LAMTI Jumat (6/1/23) di gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower Lt. 12 A, Jalan Hayam Wuruk No. 108, Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Graziano Pattiasina juga mengatakan, LAMTI ini berkolaborasi dengan pemerintah baik itu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kejaksaan, dan Aparat hukum Kepolisian

Baca juga :  Sidang Lanjutan 2 WNA di PN Serang, Ahli Hukum: Saksi Cabut Keterangan Maka Rekaan dan Keterangannya Tak Miliki Kekuatan

“Sistim kerja kita saling kerja sama dengan pemerintah, sehingga kinerja LAMTI bisa maksimal untuk memberantas mafia tanah,” ujarnya

Dia juga menambahkan, Presiden Jokowi mengharapkan seluruh masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah sekitar 30 persen dari seluruh masyarakat Indonesia, makanya di hadirkan dengan adanya sertifikat yang dimiliki oleh masyarakat, sehingga mafia tanah pasti berkurang.

“Kalau sudah tanah masyarakat itu bersertifikat, tentu mafia tanah akan berkurang, jadi kita akan membantu masyarakat untuk memberantas mafia tanah di Republik Indonesia, dan kami akan hadir di seluruh Provinsi,” tambahnya.

Baca juga :  MUI Keluarkan Fatwa Soal Penodaan Agama yang Dilakukan Panji Gumilang

Dia juga berharap kalau ada masyarakat yang butuh bantuan dalam persengketaan tanah silahkan datang ke kantor, LAMTI akan hadir untuk membantu masyarakat.

“Kita punya kuasa hukum serta pengacara yang siap membantu masyarakat dalam sengketa tanah, jadi kalau ada masyarakat yang membutuhkan akan kami terima dengan baik,” harapnya

Berita Terkait

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi
Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur
Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor
Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk
Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba
Terduga Pelaku Perampokan Minimarket di Loceret dan Warujayeng Berhasil di Amankan Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Imbau Pelaku Penganiayaan Santri di Prambon Segera Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:55 WIB

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:10 WIB

Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:28 WIB

Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:36 WIB

Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:08 WIB

Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB