Bersama Forkopimda, Polres Tulungagung Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi

- Jurnalis

Kamis, 29 Desember 2022 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG ifakta.co – Jelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Polres Tulungagung memusnahkan barang bukti Narkotika, ribuan botol Miras dan ratusan Knalpot Brong.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di depan halaman Pemkab Tulungagung dengan dihadiri oleh Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Wabup Gatut Sunu Wibowo, dan Forkopimda Tulungagung lainnya, Rabu (28/12/2022) siang.

“Barang bukti Narkotika dan Miras tersebut merupakan hasil operasi kepolisian baik yang secara rutin maupun khusus dari Bulan April hingga Desember 2022,” terang Kapolres Tulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hartanto, Sik, Mh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan untuk knalpot brong menurut Kapolres Tulungagung merupakan barang bukti yang berhasil disita oleh petugas Satlantas Polres Tulungagung dari hasil operasi rutin termasuk diantaranya adalah dari balapan liar.

Baca juga :  Sidang Dugaan Pencurian Oleh WNA di Serang, Kuasa Hukum: Sudah Berinvestasi 100 Milliar Malah Dipenjarakan

Selanjutnya, Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto berharap kepada masyarakat dalam rangka menyongsong datangnya libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 bisa merayakannya dengan aman dan tertib tentu dengan hal – hal yang positif.

Selain itu, Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak merayakan pergantian Tahun Baru dengan hal – hal yang negatif misal dengan berfoya – foya dan minum – minuman keras dan pergi ke tempat – tempat hiburan maupun melakukan konvoi yang dapat mengganggu pengguna jalan yang lain.

“Hal ini juga untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas dan tindak kejahatan dan pidana umum lainnya,”ujar Kapolres Tulungagung.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Ia berharap semuanya dengan upaya preemtif, preventif dan penegakan hukum ini Tulungagung bisa terhindar dari hal – hal yang tidak diinginkan.

Untuk itu, Kapolres Tulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hartanto, Sik, Mh mengajak Forkopimda, Toga , Tomas, Tokoh Pemuda dan seluruh stakeholder yang ada dan semua elemen masyarakat Tulungagung semuanya bahu membahu untuk menciptakan situasi Tulungagung yang aman dan kondusif.

“Mari kita semua ikut menjaga situasi Kamtibmas agar Tulungagung tetap Ayem Tentrem Mulyo lan Tinoto,” tandas Kapolres.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain Narkotika jenis Shabu berat 91.230 Gram, Pil Alprazolam 477 butir, Pil Double L 57.134 butir.

Dan untuk barang bukti Miras sebanyak 5.125 Botol dari berbagai merk meliputi, 1.748 Botol minuman keras jenis Arak Bali 1.465 Botol minuman keras jenis Ciu sebanyak 512 Botol minuman keras merk Iceland, 445 Botol minuman keras merk Anggur merah, 376 Botol minuman keras merk Alimy Bintang Kuntul, 284 Botol miras merk MC Donald, 295 Botol miras merk Topi Miring.

Baca juga :  Wapres RI Ma'ruf Amin Kunjungi Jawa Timur, Polda Jatim Lakukan Pengamanan VVIP

Sedangkan untuk Knalpot Brong adalah sebanyak 360 unit. Terang Kapolres Tulungagung.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti miras dan Knalpot brong antara lain,Bupati Tulungagung Drs. H Maryoto Birowo Mm, Wakil Bupati TUlungagung H Gatut Sunu Wibowo Se, Dandim 0807 Tulungagung LETKOL Czi Nooris Agus Rinanto, Kalanri Tulungagung, Kajari Tulungagung dan tamu undangan lainya.

( MAYANG).

Berita Terkait

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri

Berita Terbaru