NGANJUK ifakta.co – Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Nganjuk melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024 bagi Panwaslu Kecamatan Se-kabupaten Nganjuk.
Rakor yang berlangsung di Hotel Front One Nganjuk itu diikuti oleh 40 orang peserta dan dijadwalkan akan berlangsung selama dua hari dari Kamis hingga Jumat / 24 – 25 November 2022.
Nampak hadir Ketua Bawaslu Nganjuk Abdul Aziz ,Sos.l, Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Nganjuk Abd.Syukur Junaidi S.Ag., Kabag SDMO dan B2H Nur Rahayu dan Ketua KPU Nganjuk Nanang Wahyudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Nganjuk Abdul Aziz memberi ucapan selamat kepada para peserta rakor.
“Untuk Panwascam Baron, Kertosono, Ngronggot, Tanjunganom, Prambon, Sawahan, Ngetos, Berbek, Loceret dan Pace selamat mengikuti giat ini yang akan diselenggarakan mulai hari ini hingga besok siang,” ungkap Aziz.
Aziz juga menjelaskan tujuan diadakannya Rapat Koordinasi Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu 2024 tersebut.
“Giat ini bertujuan untuk mengembangkan Tenaga yang profesional sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu dan Panwaslu Kabupaten Nganjuk agar dapat mengawal Pemilu 2024 dengan baik,” paparnya.
Sementara itu Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Abd.Syukur Junaidi menjelaskan berkenaan dengan sarana dan prasarana yang perlu ditekankan jelang pelaksanaan Pemilu 2024.
“Saya menilai 1 bulan pasca pelantikan Panwascam sampai hari ini ternyata Panwascam kesiapannya masih belum maksimal,” tutur Abd.Syukur.
Ia juga menguraikan tentang kondisi hingga hari dilaksanakan rakor tersebut setelah di cek dengan mendatangi 4 Kecamatan ternyata didapati ada beberapa Panwascam yang belum memiliki gedung atau kantor.
“SDM yang ada dari masing masing Kecamatan mulai dari Kertosono saya datangi, dan temuan saya ada kantor yg personilnya belum lengkap bahkan ada pula kantor yang belum ada tanda – tanda kehidupan di dalamnya,” ucapnya berkelakar.
Bawaslu adalah lembaga yang mempunyai keluasan, kekuasaan untuk memutus sengketa proses.
“Maka dikatakan sengketa itu adalah Mahkotanya Bawaslu, KPK bisa melakukan penyelidikan namun tidak bisa memutuskan harus dilimpahkan ke Tipikor, begitu juga dengan Polisi, hanya bisa menyelidiki namun tidak bisa memutuskan karena harus dilimpahkan ke Pengadilan, begitupun dengan Pengadilan bisa memutuskan namun tidak bisa mengawasi,” urainya.
Menurut Abd.Syukur hanya Bawaslu yang mempunyai kewenangan ketiga – tiganya yakni menyelidiki, mengawasi dan memutuskan.
“Untuk itu sudah sepatutnya lah kita harus bangga sebagai anggota Bawaslu karena memiliki kewenangan yang lebih luas dalan menangani sengketa proses,” tegasnya.
Sementara itu di tempat terpisah Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Nganjuk Moch.Saiil Anam saat dikonfirmasi ifakta.co mengatakan bahwa
tahapan kampanye merupakan objek pengawasan yang wajib diawasi oleh Pengawas Pemilu.
Hal itu menurut Anam sesuai petunjuk teknis pengawasan yang berlaku. Karena tahapan itulah yang jadi objek pengawasan dan harus diawasi.
“Karena regulasi pengawasan itu lahir untuk memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau tidak,” kata Anam.
Diketahui Hakikat Bawaslu yang terkait dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017, yaitu tentang Tugas dan wewenang Bawaslu.
Berisi pula tentang Kebijakan Kelembagaan, Strategi Pencegahan Hulu, Strategi Pencegahan Hilir, Strategi Partisipatif, Strategi Partisipatif Hulu, Strategi Partisipatif Hilir, Fungsi Penindakan, Memutus Sengketa Proses, dan Kewajiban Bawaslu.
Anam menambahkan jika ada himbauan, seyogyanya disampaikan dalam bentuk surat, serta Koordinasi dituangkan dalam formulir pencegahan (form c), Saran perbaikan dalam bentuk surat beserta dengan kajian hukum jika diperlukan.
“Dibutuhkan pula Sosialisasi dalam bentuk kegiatan tatap muka dan media sosial, kemudian juga perlu ada Posko penerimaan pengaduan verifikasi faktual,” ungkapnya.
Agenda rakor selanjutnya yakni dengan materi Pengawasan Verifikasi Faktual Parpol Calon Anggota Pemilu Tahun 2024, yang dibawakan oleh Ruslan selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat.
(MAYANGSARI ACL).