Kasus Sopir Pengangkut Rokok Ilegal telah dilimpahkan Tahap ll ke Kejari Nganjuk

- Jurnalis

Jumat, 18 November 2022 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co – Kejari Nganjuk telah melaksanakan giat penerimaan Tersangka dan Barang Bukti ( Tahap ll) dari penyidik PPNS Kantor Wilayah Jawa Timur ll Dirjen Bea dan Cukai Kementrian Keuangan RI kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Gabungan yakni JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejari Nganjuk.

Adapun serah terima tersebut berlangsung di Ruang Tahap ll Kejari Nganjuk pada Kamis 17 November 2022 pukul 13.00 Wib.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah, Tersangka dalam pelimpahan tahap ll tersebut adalah Yakup Andrianto Bin Hadi Prayitno (Alm) (32), selaku sopir yang mengangkut rokok tanpa dilekati dengan cukai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Kesatu : Pasal 54 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga :  MUI Keluarkan Fatwa Soal Penodaan Agama yang Dilakukan Panji Gumilang

“ Kemudian Kedua : Pasal 56 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai,” papar Dicky.

Selanjutnya Dicky menjelaskan kronologi kejadian yang membuat sopir tersebut terjerat hukum.

“Supir pengangkut rokok tanpa pita cukai tersebut pada hari Senin tanggal 19 September 2022 pukul 22.30 WIB bertempat di daerah Duko Timur, Katel, Pamekasan, telah memuat rokok tanpa dilekati pita cukai dengan menggunakan kendaraan mobil Toyota Avanza Nopol B 1176 FFS,” ungkapnya.

Baca juga :  Panji Gumilang Jadi Tersangka, Mulai Hari Ini Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Disebutkan ketika dalam perjalanan di Jalan Tol Ngawi – Kertosono KM 647 Nganjuk pada tanggal 20 September 2022 pada Pukul 02.10 WIB, Tersangka dihadang oleh Petugas Kanwil DJBC Jawa Timur II.

Dicky juga menjelaskan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap isi muatannya, ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai yaitu Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan total keseluruhan 250.000 batang.

“Seluruhnya tidak dilekati pita cukai sehingga diamankan ke Kantor Wilayah DJBC Jatim II. Akibat perbuatan Tersangka tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara jumlah seluruhnya sebesar Rp 150 juta,” imbuh Dicky.

Terkait dengan perkara itu Dicky menguraikan bahwa tersangka sebelumnya telah ditahan oleh Penyidik di Rutan Lowokwaru Malang, selanjutnya pada saat penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Jaksa Penuntut Umum melanjutkan penahanan selama 20 Hari mulai tanggal 17 November 2022 s/d 06 Desember 2022 di Rutan Kelas IIB Nganjuk.

Baca juga :  Guna Lengkapi Berkas, Tim Penyidik Bareskrim Polri Geledah Ponpes Al Zaytun

“Adanya Tahap II (Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) Tindak Pidana Cukai tersebut merupakan tahapan dari proses penanganan perkara sebelum kasus tersebut disidangkan di Pengadilan,” terang Dicky lagi.

Kemudian Dicky menegaskan Tim Gabungan Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun dakwaan terhadap tersangka untuk segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk telah menunjuk 8 orang Jaksa Penuntut Umum untuk menyidangkan perkara terkait rokok ilegal tersebut.

(MAYANG).

.

Berita Terkait

Tega! Seorang Ibu Kandung di Sidoarjo Siram Air Panas hingga Aniaya Anak Gegara Ngompol di Kasur
Nama Anggota DPR Asal Bali Diseret Soal Dugaan Kasus Korupsi APD, KPK Masih ‘Gelap Mata’?
Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta
Terbakar Api Cemburu Buta, Pria di Kalideres Jakbar Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas
Kades Mujiono, Tersangka Kasus Dana Desa Banarankulon Kembalikan Sebagian Kerugian Negara
Terkait Panggilan Bareskrim, Wina Armada Bungkam
Pro Kontra UU Kejaksaan, IPRI Law Institute Gelar Diskusi Publik Bersama Para Pakar Hukum
Janjikan Bekerja Di PT Kepada Puluhan Korbannya Pria 35 Dusun 2 RKT Ditangkap.

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:06 WIB

Tega! Seorang Ibu Kandung di Sidoarjo Siram Air Panas hingga Aniaya Anak Gegara Ngompol di Kasur

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:18 WIB

Nama Anggota DPR Asal Bali Diseret Soal Dugaan Kasus Korupsi APD, KPK Masih ‘Gelap Mata’?

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:47 WIB

Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:36 WIB

Terbakar Api Cemburu Buta, Pria di Kalideres Jakbar Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:07 WIB

Kades Mujiono, Tersangka Kasus Dana Desa Banarankulon Kembalikan Sebagian Kerugian Negara

Berita Terbaru