Kurang Dari 24 Jam, Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan di Tenggumung

- Jurnalis

Kamis, 17 November 2022 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA ifakta.co – Satu pelaku pembacokan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia di Jalan Tenggumung Wetan Gang Manggis Surabaya telah diamankan Polisi.

Satu tersangka adalah MR, mereka merupakan warga Jalan Bulak Rukem Surabaya Jawa Timur.

AKBP Anton Elfino Trisanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Kasat Reskrim AKP Arief Ryzki menegaskan, setelah adanya kejadian pembacokan tersebut lantas Polisi melakukan pendalaman, terungkap bahwa tersangka pembacokan korban Azizs Farid Budiantoro (26) warga Jalan Jolotundo surabaya, adalah karyawan Swasta berusia 23 tahun berinisial MR, warga Surabaya.

Sementara itu, tersangka berhasil diamankan Polisi pada Senin (15/11/2022) di Warung Giras kawasan Jalan Bulak Banteng Surabaya.

“Kemudian dilanjutkan melakukan penggeledahan di rumah tersangka lengkap dengan barang bukti satu buah celurit, satu tas ransel warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna Merah dan satu baju yang berlumuran darah,” kata AKP Arief Ryzki saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (16/11/2022).

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Arief Ryzki mengatakan, motif pembacokan itu berawal saat korban dan tersangka saling berpapasan serta saling pandang dengan kondisi sama-sama mabuk.

“Karena tersangka tersulut emosi kemudian mengeluarkan celurit dari dalam tas ransel warna hitam kemudian tersangka menebas korban dengan menggunakan sajam jenis celurit tersebut,” kata

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Setelah aksi kejadian tersebut korban di tolong oleh temannya kemudian di bawa RS Soewandi. Namaun setelah mendapatkan perawatan korban akhirnya meninggal dunia.

Atas perbuatannya kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

(MAYANG).

Berita Terkait

Tega! Seorang Ibu Kandung di Sidoarjo Siram Air Panas hingga Aniaya Anak Gegara Ngompol di Kasur
Nama Anggota DPR Asal Bali Diseret Soal Dugaan Kasus Korupsi APD, KPK Masih ‘Gelap Mata’?
Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta
Terbakar Api Cemburu Buta, Pria di Kalideres Jakbar Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas
Kades Mujiono, Tersangka Kasus Dana Desa Banarankulon Kembalikan Sebagian Kerugian Negara
Terkait Panggilan Bareskrim, Wina Armada Bungkam
Pro Kontra UU Kejaksaan, IPRI Law Institute Gelar Diskusi Publik Bersama Para Pakar Hukum
Janjikan Bekerja Di PT Kepada Puluhan Korbannya Pria 35 Dusun 2 RKT Ditangkap.

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:06 WIB

Tega! Seorang Ibu Kandung di Sidoarjo Siram Air Panas hingga Aniaya Anak Gegara Ngompol di Kasur

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:18 WIB

Nama Anggota DPR Asal Bali Diseret Soal Dugaan Kasus Korupsi APD, KPK Masih ‘Gelap Mata’?

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:47 WIB

Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:36 WIB

Terbakar Api Cemburu Buta, Pria di Kalideres Jakbar Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:07 WIB

Kades Mujiono, Tersangka Kasus Dana Desa Banarankulon Kembalikan Sebagian Kerugian Negara

Berita Terbaru