NGANJUK ifakta.co, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, S.H., M.H. hadir dalam kegiatan Penyuluhan Hukum di SMPN 1 Sawahan pada Senin, 14 November 2022.
Kehadiran Kajari tersebut untuk menjadi pembina upacara sebagaimana program JAMASAN SAE (Jaksa Mucal Lare Sekolah lan Masyarakat Millenial) yang telah dilaksanakan Kejari Nganjuk secara kontinyu.
Hal itu dilaksanakan untuk memberikan amanat dengan tema “Kenali Hukum, dan Jauhi Hukuman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu di tempat terpisah Kasi Datun Kejaksaan Negeri Nganjuk Boma Wira Gumilar, S.H., M.H. dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk Dicky Andi Firmansyah, S.H. juga hadir sebagai pembina upacara di SMPN 1 Prambon dan SMPN 1 Wilangan.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) itu dikemas dengan program “JAMASAN SAE (Jaksa Mucal Lare Sekolah lan Masyarakat Millenial) yang diikuti oleh siswa/siswi beserta staf/guru dengan total 1.662 orang dan dilaksanakan dari pukul 07.00 Wib hingga pukul 08.00 Wib.
Amanat penyuluhan hukum disampaikan oleh Pembina Upacara yang membahas mengenai tindak pidana yang sering terjadi dilakukan oleh kalangan pelajar khususnya kenakalan remaja hingga penyalahgunaan narkoba.
Dalam amanatnya, Kajari Nophy Tennophero Suoth berharap kepada para siswa/siswi agar dapat termotivasi untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum dan lebih berani menyampaikan pendapat yang dialaminya dalam kehidupan sehari-hari.
“Adik-adik adalah generasi emas penerus bangsa yang dapat mendukung tegaknya hukum yang adil ditengah-tengah masyarakat,” ungkap Kajari.
Namun ironisnya, menurut Nophy karena pelajar yang secara usia dan psikologis umumnya memiliki tingkat emosional yang labil dan pola berpikir yang belum matang sehingga sangat rentan untuk terpengaruh dan tertarik dengan hal-hal yang baru.
Karena faktor usia dan psikologis tersebut maka Nophy menilai betapa pentingnya pembinaan dan penyuluhan hukum pada usia dini.
“Tujuan JMS dan Jamasan SAE adalah dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum bagi Siswa/Siswi SMP Negeri se-Kabupaten Nganjuk agar dapat memahami hukum sejak dini,” tuturnya.
Nophy berharap giat penyuluhan tersebut dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kehidupan yang baik bagi para pelajar sebagai penerus generasi bangsa Indonesia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Nganjuk juga telah melaksanakan JAMASAN SAE di Sekolah-sekolah yaitu SMPN 1 Nganjuk, SMPN 3 Nganjuk, SMPN 5 Nganjuk, SMPN 1 Loceret, SMPN 1 Berbek, SMPN 1 Ngetos, SMPN 1 Pace, SMPN 1 Tanjunganom, SMPN 1 Rejoso, SMPN 1 Bagor dan SMPN 1 Baron.
Program (JMS) dengan JAMASAN SAE tersebut diagendakan setiap pelaksanaan upacara hari Senin di 54 SMP Negeri se-Kabupaten Nganjuk pada bulan Oktober s/d bulan November 2022.
(MAYANGSARI ACL).