JAKARTA – Ketua RW 014 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Dede Setiawan diduga mengizinkan oknum masyarakat memanfaatkan lahan milik Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk dijadikan tempat usaha.
Dede mengatakan, dirinya tidak mengetahui kalau petugas aset Pemda DKI Jakarta memasang plang pemberitahuan kalau lahan tersebut milik pemda.
“Saya tidak mengetahui, soal pemasangan plang ini, saya juga belum mendapatkan surat dari pemda bahwa lahan ini milik pemda,” kata Dede Setiawan kepada awak media di lokasi, Jumat (4/11/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan Dede malah mempertanyakan keabsahan lahan yang diakui oleh Pemda tesebut.
Berdasarkan pantauan wartawan, di lokasi terdapat sebuah bangunan semi permanen menggunakan konstruksi baja ringan.
Lahan itu dijadikan tempat usaha mebel atau furnitur oleh oknum warga sekitar.
Padahal lahan tersebut sangat jelas terpasang papan plang “Tanah Ini Milik Pemprov DKI Jakarta”.
Kemudian ada tulisan “barang siapa merusak/memasuki tanah ini tanpa ijin diancam hukuman penjara sesuai pasal 167 junto 385 junto 389 junto 551 KUHP.
Plang tersebut sebelumnya di depan, tapi kini posisinya sudah geser ke dalam sebelah kiri bangunan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Dede tidak membantah telah mengetahui keberadaan bangunan usaha dan tempat tinggal yang letaknya ada di lahan tersebut.
“Pemiliknya sudah meminta ijin kepada kami Pengurus RT/RW, karena awalnya ini hutan makanya kita kelola,’ ujarnya, Jumat (4/11).
Menurut dia pemilik usaha yang berada di atas lahan milik pemda itu mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan dan Wali Kota Jakarta Barat.
“Yang jelas pemilik bangunan ini sudah berkoordinasi dengan pak Lurah dan sampai ke wali kota bagian aset. Tidak mungkinlah dia berani mendirikan bangunan di atas lahan pemda ini tanpa ada koordinasi dengan orang Walikota,” ujar Ketua RW 014 itu.
Sementara itu Kepala Suku Badan Aset Pemkot Jakarta Barat Wendri saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan saat pemasangan plang tersebut.
“Bahwa lahan itu lahan aset pemda dan keabsahannya telah dilaporkan ke seluruh instansi terkait tingkat kota, kecamatan dan kelurahan,” ujar Wendri.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum melalui Biro Hukum Pemkot Jakarta Barat terkait oknum yang menyerobot lahan tersebut.
“Badan aset Jakbar sedang mengkoordinasikan langkah hukum dengan biro hukum kota Jakbar terkait penyerobotan itu,” ujarnya.
Lebih lanjut Wendri menyampaikan bahwa, ketua RW adalah membantu tugas lurah dan camat.
Menurutnya, tidak ada hubungannya badan aset melaporkan aset pemerintah kepada ketua RW.
“Seluruh badan hukum yang membangun di lokasi itu tidak ada yang mengantongi izin,” tegasnya.