JAKARTA – Sebuah reklame milik salah satu restoran siap saji YAKINIKU & SHABU SHABU yang berlokasi di sisi Tol Kawasan CNI Kecamatan Kembnagan Jakarta Barat di duga tidak memiliki izin resmi dari pihak terkait.
Pasalnya pada reklame tersebut tidak terlihat adanya stiker pembayaran pajak dari Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah UP3D Kecamatan Kembnagan.Selain itu reklame tersebut juga diduga tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku
Johan salah satu warga Kembangan mengatakan bahwa dirinya tidak heran dengan banyaknya reklame yang berdiri tanpa izin dari instansi terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nga heran bang,karena hal seperti itu sudah menjadi pemandangan umum.Biasanya kalau reklame yang ada izinnya atau yang bayar pajak itu ada stiker biru dari perpajakan.Kalau itu sepertinya tidak ada stiker biru dari pajak,” kata Johan.
Lokasinya itu tidak jauh dari kantor walikota kata Johan,seharus nya Satpol PP lebih tau tentang masalah ada reklame seperti ini.
“Karena mereka setiap hari melakukan patroli,kalau memang tidak ada izinnya segera di tindak,turunkan.Kalau mereka ada izin bayar pajak tempel dong stiker nya biar masyarakat tau,” tegasnya.
Menurutnya dalam hal ini Satpol PP Jangan tebang pilih untuk melakukan penertiban,karena itu memeng tugasnya untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda).
“Jangan sampai terkesan dibiarkan begitu saja,sehingga masyarakat berasumsi kalau Satpol PP itu bermain di ranah ilegal itu,” utupnya
Terkait hal itu Kepala Seksi Ketertiban Umum (Kasie Tibum) Satpol PP Jakarta Barat Ivan Sugiro saat di konfirmasi belum merespon.