Mulai 22 Oktober 2022, Dirjen Imigrasi Berlakukan Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

- Jurnalis

Rabu, 12 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi secara resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun. Penerapan itu berlaku mulai Rabu 12 Oktober 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan, penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” kata Widodo, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (11/10).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Widodo, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Masyarakat kata dia, masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu 350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik sedangkan untuk paspor biasa elektronik sebesar 650 ribu.

Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Sementara itu, khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Widodo mencontohkan apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 tahun.

“Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.,” jelasnya.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022).

Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Berita Terkait

Ny. Mirasari Andi Ony P. Ketua TP PKK Kabupaten Tangerang Sukseskan Acara HKG Ke 52 Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Tangerang
Kukuhkan Pataka Daksha Prasastya,Komitmen SSDM Polri Cetak SDM Unggul Wujudkan Indonesia Emas 2024
Parade Hantu Spesial Halloween Hadir Di Dufan
Kapolres Metro Bekasi Kota Hadiri Kegiatan TMMD Reg Ke-122 T.A. 2024 Kodim 0507/ Bekasi
Si Jago Merah Lahap Pendopo Kecamatan Bekasi Selatan
Bhabinkamtibmas Polsek Pademangan Bersama Mahasiswa Mengajar Bahaya Tawuran dan Narkoba di SMKN 23 Jakarta
Wakapolsek Koja bersama Panit Binmas Polsek Koja Bagikan Nasi Kotak Gratis ke Yayasan di Wilayah Koja
Diana Permatasari Raih Juara Tiga Lomba Pemuda Pelopor Tingkat Nasional

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:10 WIB

Ny. Mirasari Andi Ony P. Ketua TP PKK Kabupaten Tangerang Sukseskan Acara HKG Ke 52 Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Tangerang

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:02 WIB

Kukuhkan Pataka Daksha Prasastya,Komitmen SSDM Polri Cetak SDM Unggul Wujudkan Indonesia Emas 2024

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:42 WIB

Parade Hantu Spesial Halloween Hadir Di Dufan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:04 WIB

Kapolres Metro Bekasi Kota Hadiri Kegiatan TMMD Reg Ke-122 T.A. 2024 Kodim 0507/ Bekasi

Jumat, 11 Oktober 2024 - 22:18 WIB

Si Jago Merah Lahap Pendopo Kecamatan Bekasi Selatan

Berita Terbaru

Megapolitan

Pengurus Pokja PWI Wali Kota Jakarta Barat Resmi Dibentuk

Rabu, 23 Okt 2024 - 17:26 WIB

Regional

PDAM TKR Putus Sambungan Air Tanpa Meteran

Rabu, 23 Okt 2024 - 15:42 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca