NGANJUK ifakta.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengeluarkan surat tuntutannya kepada Eko Nukaji Hariadi (ENH) mantan Kepala Desa (Kades) Pecuk, Kecamatan Patianrowo, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/10/2022).

JPU menuntut ENH 6 tahun penjara atas dakwaan perkara tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum, dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD), yang digunakan untuk pembangunan jalan tol di Desa Pecuk, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.

Dalam agenda sidang tuntutan tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha, sementara terdakwa ENH mengikuti jalannya sidang secara daring dari Rutan Kelas IIB Nganjuk.

Iklan

Dalam keterangan tertulisnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth mengatakan, pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk menuntut terdakwa ENH 6 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ENH dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan, serta pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ungkap Kajari Nganjuk.

Tak cukup sampai disitu Kajari juga mengungkap JPU Kejari Nganjuk juga menuntut terdakwa ENH membayar uang pengganti sebesar Rp 617.282.000 subsider delapan bulan penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Nophy.

Lebih detail Kajari menjelaskan bahwa ENH melakukan tindak pidana korupsi tersebut pada kurun waktu sejak bulan Mei 2013 sampai dengan Juni 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2019, dengan total kerugian keuangan negara sejumlah Rp617.282.000.

Menurutnya dalam sidang sebelumnya JPU Kejari Nganjuk telah menghadirkan 21 orang saksi serta dua orang Ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk.

Nophy menyebutkan, dalam sidang tuntutan atas terdakwa ENH, pihak juga menyampaikan hal-hal yang dapat memberatkan terdakwa yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa.

Di antaranya disebutkan bahwa perbuatan terdakwa ENH bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal memberatkan yang lain yakni tidak ada pengembalian kerugian keuangan negara oleh terdakwa.

Masih menurut Kajari, perbuatan terdakwa yang menggadaikan delapan sertifikat hak milik atas tanah pengganti mengakibatkan terhambatnya proses sertifikasi tanah, serta ketidakjelasan status kepemilikan hak atas delapan bidang tanah pengganti kas desa secara hukum.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan orang lain yang memberikan pinjaman dengan jaminan sertifikat hak milik atas tanah pengganti,” tutup Nophy.

Selanjutnya, sidang perkara korupsi ini ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa.

(MAYANG).