Babak Baru, Agung Supriadi Mantan Kades Kemaduh Dilimpahkan Ke Jaksa Penuntut Umum

- Jurnalis

Kamis, 29 September 2022 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co – ,Perkembangan kasus korupsi dengan tersangka Agung Supriadi (AS) kini menuai babak baru, pasalnya Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap ll) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Nganjuk pada Rabu, 28 September 2022 pukul 13.00 Wib.

Proses penyerahan itu bertempat di RUTAN KLAS II B Nganjuk, yakni oleh Andie Wicaksono, S.H., M.H., Jhonson Evendi Tambunan, S.H., M.H., Halim Irmanda, S.H., dan Sri Hani Susilo, S.H.

Diketahui mantan Kepala Desa Kemaduh tersangkut Tindak Pidana Korupsi terkait Pengelolaan Aset Desa serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari perbuatan AS tersebut mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 523.387.000,- (lima ratus dua puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).

Dan AS dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Hal itu sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Tersangka Agung Supriadi sebelumnya telah ditahan oleh Jaksa Penyidik dan pada saat penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ini Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 Hari mulai tanggal 28 September 2022 s/d 17 Oktober 2022 di Rutan Kelas IIB Nganjuk,” ujar Andie (Kasi Pidsus KN Nganjuk).

Andie juga menerangkan tersangka Agung Supriadi dalam Tahap II ini didampingi oleh Penasihat Hukum Tersangka yaitu Bambang Sukoco, S.H., M.Hum.

Menurutnya pelaksanaan Tahap II (Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) Tindak Pidana Korupsi terkait Pengelolaan Aset Desa serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk oleh tersangka Agung Supriadi tersebut merupakan tahapan dari proses penanganan perkara sebelum kasus tersebut disidangkan di Pengadilan.

“Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun dakwaan terhadap tersangka Agung Supriadi untuk segera di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya,”pungkasnya.

(MAYANG).

Berita Terkait

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Sawah Bekas Galian di Kresek, Kabupaten Tangerang
Resmi Diluncurkan, Begini Spesifikasi Lengkap All New Honda Accord RS Hybrid

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:30 WIB

Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:54 WIB

Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona

Berita Terbaru