Banjiri Karangan Bunga, Berbagai Elemen Massa Dukung Kejari Nganjuk Dalam Upaya Hukum Alvin Lim

- Jurnalis

Minggu, 25 September 2022 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co – Berbagai elemen masyarakat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk dengan membawa karangan bunga sebagai bentuk dukungan moril terhadap institusi Adhyaksa pada, Sabtu tanggal 24 September 2022.

Karangan bunga dari berbagai organisasi dan Lembaga yang ada di kabupaten Nganjuk tersebut sebagai bentuk dukungan pula kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Jajarannya.

Hal itu terkait perkataan yang dinilai mengandung ujaran kebencian yang telah didengungkan oleh Alvin Lim dalam kanal Youtubenya yang berjudul “Kejaksaan sarang mafia, Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai “.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dukungan kepada Kejaksaan Agung RI terus berdatangan dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Nganjuk.

Para pendukung tersebut diantaranya; BPC Gapensi Kabupaten Nganjuk, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Nganjuk, Ketua NU Desa Sidoharjo dan Wakil Ketua NU MWC Tanjunganom Nganjuk Jatim, DPD Parade Nusantara Kabupaten Nganjuk dan PC. PSNU.

Sementara itu dari organisasi masa turut mendukung pula Pagar Nusa Kabupaten Nganjuk, LSM Lima Jari Kabupaten Nganjuk, DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Kabupaten Nganjuk, Keluarga besar perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, DPC Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional, DPC PA GMNI Kabupaten Nganjuk, Ketua Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Nganjuk, Warga Nganjuk, dan Paguyuban Kades se- Kecamatan Loceret.

Pada kesempatan ini Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, TATIT HERU TJAHONO, S.Sos menyatakan pendapat nya bahwa dengan bebasnya berpendapat saat ini banyak yang disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Seperti yang kita ketahui bersama beberapa minggu ini ada pemberitaan di media sosial yang tengah viral yakni pernyataan Alvin Lim yang menyatakan bahwa ” Instansi Kejaksaan merupakan sarang mafia”, ungkap Tatit.

Pernyataan yang dilontarkan Alvin Lim tersebut menurut Tatit merupakan berita bohong dan ujaran kebencian dengan menyampaikan asumsi – asumsi sehingga membentuk opini yang bertujuan mempengaruhi masyarakat.

“Pada akhirnya ujaran kebencian tersebut akan mendiskreditkan instansi/lembaga dalam hal ini Kejaksaan, karena opini yang dibuat tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti yang ada,” papar Tatit.

Lebih lanjut, Ketua DPRD itu mengecam keras pemberitaan yang sedang viral tersebut serta memohon kepada Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanuddin dan seluruh jajarannya untuk menindak lanjuti dan memproses hal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Hal itu sekaligus untuk membuktikan bahwa Kejaksaan Agung RI dan jajarannya merupakan lembaga yang masih dipercaya oleh masyarakat dan untuk masyarakat khususnya di Kabupaten Nganjuk agar lebih bijaksana dalam berpendapat utamanya di media sosial agar tidak menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian,” tandas Tatit.

Sementara itu dukungan juga datang dari Ahmad Syarif selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Rakyat Desa Nusantara Kabupaten Nganjuk yang beranggotakan seluruh Kepala Desa dan perangkat desa se-kabupaten Nganjuk.

Ahmad Syarif menyampaikan dukungannya kepada ST. Burhanuddin, SH.,MM selaku Jaksa Agung RI dalam rangka mengemban tugas dan amanahnya untuk melaksanakan dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

“Pada kesempatan ini kami Kepala Desa dan perangkat desa se- Kabupaten Nganjuk sangat mengecam tindakan Alvin Lim yang telah membuat Statement atau opini yang tidak benar dan kami sangat mendukung kinerja Kejaksaan Agung bersama seluruh jajarannya yang sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku dan sudah sesuai dengan apa yang menjadi harapan masyarakat Indonesia ” Semangat untuk Kejaksaan Agung,” ucapnya.

“Dalam penanganan perkara pidana umum, Kejaksaan Agung juga melakukan terobosan dengan mengedepankan proses hukum cepat, humanis, berkeadilan, berkepastian dan berkemanfaatan melalui pendekatan restorative justice yang terbukti sangat membantu penyelesaian hukum secara damai di masyarakat,”pungkasnya.

Seperti diketahui pada Jumat (23/09/22), PERSAJA Nganjuk menempuh upaya hukum terhadap Alvin Lim yang telah membuat kegaduhan dengan menebar berita hoax, fitnah keji dan mendiskreditkan Kejaksaan Agung hingga membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

(MAYANG).

Berita Terkait

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Sawah Bekas Galian di Kresek, Kabupaten Tangerang
Resmi Diluncurkan, Begini Spesifikasi Lengkap All New Honda Accord RS Hybrid

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:30 WIB

Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:54 WIB

Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona

Berita Terbaru