Kejari Nganjuk Musnahkan Barang Bukti 104 Perkara yang sudah Inkracht

- Jurnalis

Jumat, 16 September 2022 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co -, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht Tahun 2022 bertempat di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk. Kamis, (15/09/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Jhonson Evendi Tambunan, SH (Kasi PB3R Kejari Nganjuk), Budi Santoso (Kasubagbin Kejari Nganjuk), Roy Adryan Nur Cahya, SH., MH (Kasi Pidum Kejari Nganjuk), Andi Wicaksono , SH., MH (Kasi Pidsus Kejari Nganjuk) dan para Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk.

Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti Perkara yang diputus Pengadilan Negeri Nganjuk/incracht tersebut juga disaksikan oleh Ipda Dedik Purnomo (Kanit Narkoba Polres Nganjuk), Ipda David Eko Prasetyo (Kanit Pidsus Polres Nganjuk), Sudrajat (Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Nganjuk).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutanya, Jhonson Evendi Tambunan menyampaikan “Barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari 104 perkara yang terdiri dari perkara Judi, Narkotika, Perkara pencurian, kekerasan, penipuan dan telah berkekuatan hukum tetap periode bulan Maret 2022 sampai dengan Agustus 2022,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu 104 perkara dengan rincian, Judi 5 perkara dimana barang bukti berupa kartu remi, alas duduk, kertas bertuliskan nomor togel, dan elektronik lainnya.

Sementara itu perkara Narkotika dengan jumlah 33 perkara dengan total shabu seberat 29.526 gram. Perkara pencurian, kekerasan, penipuan dan perkara pidum lainnya sejumlah 29 perkara dengan barang bukti berupa senjata tajam, tas, baju, batu, pecahan kaca dan benda lainnya.

Adapun perkara kesehatan pil Double L sejumlah 37 perkara dengan total 56.569 butir serta benda elektronik lainnya.

Proses pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti dilakukan dengan cara dibakar, dipotong menggunakan mesin gerinda. Khusus barang bukti Narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan diblender sehingga tidak dapat digunakan lagi.

“Kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan yaitu melakukan Eksekusi atas putusan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap/inkracht dan upaya Kejaksaan Negeri Nganjuk turut membantu dalam pemberantasan peredaran gelap Narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Kab. Nganjuk”, ujar Jhonson.

Lebih lanjut, “kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut adalah kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Nganjuk sebagai tindak lanjut dari tugas Jaksa Penuntut Umum untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan secara berkala.

(MAYANG).

Berita Terkait

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Sawah Bekas Galian di Kresek, Kabupaten Tangerang
Resmi Diluncurkan, Begini Spesifikasi Lengkap All New Honda Accord RS Hybrid

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:30 WIB

Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:54 WIB

Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona

Berita Terbaru