Jamasan Sae Kejari Nganjuk, Beri Penyuluhan Hukum di Institut Teknik Mojosari

- Jurnalis

Senin, 12 September 2022 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co – Kejaksaan Negeri Nganjuk melaksanakan giat Jaksa masuk kampus yang dikemas dalam “Jamasan Sae” Jaksa Mucal Lare Sekolah lan Masyarakat Milenial pada Jumat, 09 September 2022 dimulai pukul 15.20 s/d 16.15 Wib bertempat di Aula Institut Teknologi Mojosari Desa Ngepeh Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.

Acara tersebut dihadiri oleh Roy Ardiyan Nur Cahya, SH., MH. (Kasi Pidum Kejari Nganjuk), Deris Andriani, SH., MH (Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk), dan Ratrieka Yuliana, SH (Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk).

Sebanyak 169 mahasiswa dan mahasiswi baru, mengikuti giat penyuluhan dan pemahaman tentang hukum tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kegiatan ini Kasi Pidum Kejari Nganjuk Roy Ardiyan, SH., MH mengemukakan “kami Jaksa bukan hanya sebagai Jaksa Penuntut Umum, namun Jaksa juga mempunyai tugas dan kewenangannya lainnya yaitu melakukan penyidikan terakait perkara korupsi, melaksanakan eksekusi atas putusan hakim,” ungkapnya.

Dikesempatan itu Roy memaparkan bahwa di Kejaksaan juga ada fungsi Intelijen yaitu melakukan penerangan dan penyuluhan hukum.

“Jadi memberikan pemahaman hukum terkait permasalahan hukum merupakan salah satu tugas dan fungsi kami,” tuturnya.

Roy mengambil materi tentang UU ITE. Menurutnya Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu ibarat pisau bermata 2 dimana bisa bermanfaat untuk kebaikan misalnya untuk membuat website, berjualan online dan sebagainya namun apabila ilmu tersebut dimiliki oleh orang yang salah maka akan berakibat ke tindak pidana kejahatan, misalnya digunakan untuk hacker, pembobolan bank itu sedikit contohnya.

“Dalam Undang-undang ITE dijelaskan, Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan, dan/atau media elektronik lainnya,” terangnya.

“Terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diatur Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam UU ITE tersebut mengatur beberapa perbuatan yang dilarang terkait konten ilegal yang berupa Kesusilaan, Perjudian, Penghinaan/Pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan diatur pada pasal 27, pasal 28 dan pasal 29 UU ITE,” urainya.

Diakhir pemaparannya Roy menjelaskan bagi yang melanggar ITE nantinya akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara dan denda, maka dari itu ia meminta mahasiswa/mahasiswi baru diharapakan tidak pernah melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian orang lain dan lebih bijak menggunakan sarana teknologi.

Selanjutnya, penyampaian narasumber Deris Andriani, SH., MH (Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk) bahwa saat ini marak perkara Judi online.

“Di Kejaksaan Negeri Nganjuk juga sering menangani ini yaitu perkara Judi, untuk perjudian online sendiri sudah diatur di Pasal 45 ayat 2 dipidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), maka jangan sampai Tindak Pidana yang sudah disampaikan dalam pemaparan tersebut terjadi pada mahasiswa/mahasiswi baru ini,” pinta Deris Andriani.

Lebih lanjut, narasumber Ratrieka Yuliana, SH. (Jaksa Fungsional pada Kejari Nganjuk) terkait lembaga yang berhak menegakan terkait UU ITE yaitu yang memliki kewenangan terkait penyidikan adalah Kepolisian dan prosesnya berkas perkara apabila sudah selesai dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti kemudian Jaksa yang menyidangkan dan Hakim yang memutus.

“Memang harus ada undang-undang yang mengatur khusus tentang ITE ini dikarenakan perkembangan zaman saat ini dimana kemajuan tehnologi sekarang sudah banyak orang yang menggunakan HP dan media sosial namun masyarakat juga masih banyak yang belum paham mana yang sekiranya melanggar atau tidak”, ujar Ratrieka.

Penyuluhan Hukum terkait Undang-undang ITE ini, para mahasiswa/mahasiswi baru sangat antusias terhadap pemaparan yang disampaikan oleh pemateri terlihat dari adanya banyak pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa/mahasiswi baru Institut Teknologi Mojosari tersebut.

Dalam kegiatan tersebut Narasumber berharap setelah adanya Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Kampus yang dikemas dengan JAMASAN SAE “Jaksa Mucal Lare Sekolah lan Masyarakat Millenial” tersebut akan memberikan manfaat kepada para mahasiswa/mahasiswi baru.

Hal itu diharapkan agar para mahasiswa / mahasiswi dapat termotivasi untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum dan lebih berani menyampaikan pendapat yang dialami dalam kehidupan sehari-harinya. Sehingga mendukung tegaknya hukum yang adil ditengah-tengah masyarakat .

(MAYANG).

Berita Terkait

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Sawah Bekas Galian di Kresek, Kabupaten Tangerang
Resmi Diluncurkan, Begini Spesifikasi Lengkap All New Honda Accord RS Hybrid

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:30 WIB

Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:54 WIB

Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona

Berita Terbaru