Kejari Nganjuk Sosialisasikan Program Inovasi “Sae Pun Jangkep” dalam Gelar Talkshow di RSAL FM

- Jurnalis

Kamis, 8 September 2022 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menggelar giat penyuluhan hukum Program Inovasi “Sae Pun Jangkep” (Jaksa Menyapa)dalam dinamika Talkshow dengan tajuk Rumah Restorative Justice (RJ) Sasono Pangimbangan pada, Kamis tanggal 08 September 2022.

Gelar Talk Show tersebut berlangsung di ruang siaran Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL) pada frekwensi 105,3 FM dari pukul 09.00 – 10.00 Wib.

Acara Talkshow itu dihadiri 3 narasumber dari Korp Adhyaksa yakni Dicky Andi Firmansyah, SH. (Kasi Intelijen), Roy Ardiyan N.C, SH., MH (Kasi Tindak Pidana Umum dan Ratrieka Yuliana, SH. (Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Nganjuk).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itu Dicky Andi Firmansyah, SH. (Kasi Intelijen Kejari Nganjuk), menyampaikan “Bahwa kegiatan tersebut merupakan program dari Pusat yaitu Jaksa Menyapa, namun di daerah diberikan kewenangan untuk mengembangkan program tersebut dengan menyisipkan sedikit tentang kearifan lokal setempat baik bahasa ataupun hal lainnya yang berhubungan dengan dengan daerah tersebu.

“Di Kejaksaan Negeri Nganjuk sendiri program JAKSA MENYAPA diberi nama dengan “SAE PUN JANGKEP” yang memiliki arti sarana ampuh,” ungkap Dicky.

Dipaparkannya bahwa melalui program Sae Pun Jangkep, masyarakat dapat menyampaikan unek-uneknya pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dengan bergabung secara langsung dalam siaran dialog interaktif yang pada hari itu sedang dilaksanakan.

Dalam hal ini ,Kejaksaan Negeri Nganjuk bekerjasama dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) dan khususnya di Kab. Nganjuk bekerjasama dengan Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL).

Pada kesempatan itu Dicky menyampaikan terkait Rumah Restorative Justice (RJ), dimana Kabupaten Nganjuk sudah mendirikan RJ sebanyak 2 yaitu di desa Grojokan Kec. Brebek dan desa Dawuhan Kec. Jatikalen .

“Adapun makna dibalik nama “Sasono Pangimbangan” adalah “Sasono” sendiri memilik arti yaitu rumah atau balai pertemuan, sedangkan “Pangimbangan” merupakan suatu keimbangan ,” jelasnya.

Dicky berharap dengan dibentuknya Rumah RJ akan memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Nganjuk dan tidak hanya memberikan kepada masyarakat yang sudah memiliki rumah RJ, tetapi masyarakat dapat datang ke tempat tersebut, dimana Kejaksaan tidak selalu di labelkan dengan hanya memberikan tuntutan namun juga Kejaksaan dapat memberikan keadilan dan lebih humanis kepada masyarakat,” ujarnya lebih lanjut.

Program rumah Restorative Justice dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan dengan adanya program rumah RJ ini para Jaksa pada Kejari Nganjuk dapat hadir ditengah masyarakat. Dalam program RJ ini permasalahan hukum dapat dikembalikan ke ranah yang lebih adil dan terarah yaitu adil tidak harus sampai ke Pengadilan.

Pada kesempatan yang sama Roy Ardyan Nur Cahya, SH., MH (kasi Pidum) menyampaikan “Restorative Justice merupakan Program dari Jaksa Agung RI dimana program ini untuk menyelesaikan penanganan perkara masyarakat yang tidak harus sampai ke ranah Pengadilan yang dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat serta kekeluargaan seperti halnya perkara pencurian kakao, pencurian kelapa dan lain sebagainya”.

Roy menyampaikan “Kejaksaan juga berwenang tidak hanya memutuskan perkara tersebut layak atau tidak untuk dilakukan Restorative Justice dikarenakan nantinya juga masih dilakukan ekspose ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.

Setelah dilakukan ekspose , perkara tersebut jika sudah sesuai dan layak untuk di Restorative Justice yang sudah memenuhi syarat dan telah diteliti oleh Jaksa yaitu seperti perkara tersebut memenuhi :

  1. Tersangka sebelumnya tidak pernah dihukum atau dipidana
  2. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun
  3. Kerugian korban tidak lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  4. Harus ada perdamaian dari Tersangka dan Korban (melalui mediasi).

“Sementara ini di Kejari Nganjuk dari 5 perkara yang diajukan diselesaikan dengan RJ namun hanya 3 perkara yang dapat dilakukan Restorative Justice. Masyarakat yang datang ke Rumah Restorative Justice tidak dipungut biaya apapun jadi masyarakat bisa kapan saja langsung datang ke rumah RJ ini,” pungkas Roy.

RATRIEKA YULIANA, SH (jaksa Fungsional) juga menyampaikan penerapan hukum tentang Restorative Justice yang sudah diatur dalam Undang-undang Kejaksaan yaitu kejaksaan memiliki kewenangan tertentu.

Dalam kewenangan Dominis Litis, Ratrieka menjelaskan Kejaksaan dapat memberhentikan atau melanjutkan suatu perkara dan tidak semua perkara bisa dilakukan Restorative Justice dikarenakan ada persyaratan yang harus di lalui.

Menurutnya, Restorative Justice itu mengingatkan agar masyarakat senantiasa guyub rukun dan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan baik itu dalam ranah hukum maupun tidak.

“Jadi tidak selamanya perkara hukum itu diselesaikan dengan persidangan jika memang memungkinkan untuk dilakukannya jalan damai atau musyawarah yaitu melalui Restorative Justice ini”, ujar Ratrieka.

Kedepannya ia menguraikan Rumah Restorative Justice di Kab. Nganjuk yang saat ini sudah ada 2 yaitu di daerah desa Grojokan dan desa Dawuhan Jatikalen dan nantinya akan ada di beberapa tempat seperti di Kampus, Pemda, Kantor Camat dan tempat lainnya.

“Hal itu dimaksudkan untuk dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan tempat agar dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya supaya tercipta harmonisasi dan humanisme terkait perkara-perkara yang tidak layak untuk di persidangkan,” terangnya.

Menurutnya Kejari Nganjuk juga memiliki bidang-bidang tertentu yang salah satunya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu memberikan pelayanan hukum berupa konsultasi hukum kepada masyarakat terkait hal Perdata dan TUN yang pelayanannya diikutsertakan dalam rumah Restorative Justice tersebut.

Disebutkan, dialog interaktif tersebut selain bisa diikuti secara langsung melalui sambungan telepon RSAL FM, juga dapat diikuti siaran langsung melalui medsos Channel YouTube dan Instagram Kejari Nganjuk.

“Pada acara Talk Show kali ini, masyarakat terlibat aktif dan antusias dalam program yang dipandu oleh penyiar RSAL Asti Hanifa tersebut, hal ini terlihat dari adanya banyaknya pertanyaan-pertanyaan yg disampaikan oleh pendengar kepada para narasumber,” tandas Ratrieka.

(MAYANG).

Berita Terkait

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Sawah Bekas Galian di Kresek, Kabupaten Tangerang
Resmi Diluncurkan, Begini Spesifikasi Lengkap All New Honda Accord RS Hybrid

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:30 WIB

Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:54 WIB

Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona

Berita Terbaru