NGANJUK ifakta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk telah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara / Datun antara Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Nganjuk, Perum Perhutani KPH Kediri dan Perum Perhutani KPH Jombang.
Giat itu dilaksanakan pada Selasa, 06 September 2022 pukul 09.30 Wib dan bertempat di wisata alam Ganter Ecopark Nganjuk di Desa Ngliman Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk.
Adapun MoU tersebut dihadiri oleh Mukhlisin, S.Hut (Administratur KPH Jombang), Rukman Supriatna, S.Hut ., M. Par (Administratur KPH Kediri ), Boma Wira Gumilar, SH.,MH (Kasi Datun), Roy Ardyan N.C, SH.,MH (Kasi Pidum), Para Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Nganjuk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir pula para Waka Adminstrasi, Kasi, Kepala Subseksi, Polmob, Komadan Regu, Pembina Jaga Wana dari Perhutani KPH Nganjuk, KPH Kediri dan KPH jombang, Ketua LMDH Desa Ngliman, Camat Desa Ngliman Sukirno dan Kepala Desa Ngliman Imam Widodo.
Administratur KPH Nganjuk, Wahyu Dwi Hadmojo, S.Hut,MM mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH., MH, karena selalu berkoordinasi untuk membantu terhadap permasalahan yang dialami oleh KPH Nganjuk.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH., MH mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak Perhutani dengan terlaksananya acara pada hari itu.
“Kejaksaan Negeri Nganjuk mengucapkan terima kasih kepada Perum Perhutani atas kepercayaannya terhadap Kejari untuk melaksanakan perjanjian kerjasama ini dan dengan dilaksanakannya MoU ini diharapakan dapat meningkatkan kolaborasi kerjasama yang selama ini sudah terjalin,” ungkap Nophy.
Menurutnya perjanjian kerjasama yang ditandatangani meliputi bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Bentuk kerjasama ini adalah Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Nganjuk memberikan bantuan hukum yakni layanan di bidang Perdata yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada negara atau pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) baik secara non litigasi dan atau litigasi sebagai penggugat/penggugat Intervensi/Pemohon/Pelawan/Pembantah atau Tergugat/Tergugat Intervensi/Termohon/Terlawan/Terbantah,” papar Nophy.
Lebih lanjut diuraikannya terkait pertimbangan hukum adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada negara atau pemerintah dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan atau Pendampingan Hukum (Legal Assitance/LA) dan atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang Perdata.
Nophy menjelaskan tindakan hukum lain adalah wewenang yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara diluar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum.
Tindakan hukum lain itu dimaksudkan dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah.
“Jaksa Pengacara Negara akan bertindak sebagai fasilitator, mediator, atau konsiliator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan atau antar negara atau pemerintah atau antara negara atau pemerintah dengan pihak lain diluar negara atau pemerintah,” jelasnya.
“Pelayanan Hukum adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara secara tertulis , lisan maupun melalui sistem elektronik kepada masyarakat terkait masalah Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk konsultasi dan pemberian infortmasi yang tidak terkait konflik kepentingan dengan Negara atau Pemerintah,” pungkas Nophy.
(MAYANG).