Kejari Nganjuk Teken MoU Bidang Datun dengan 3 KPH Perum Perhutani

- Jurnalis

Selasa, 6 September 2022 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk telah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara / Datun antara Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Nganjuk, Perum Perhutani KPH Kediri dan Perum Perhutani KPH Jombang.

Giat itu dilaksanakan pada Selasa, 06 September 2022 pukul 09.30 Wib dan bertempat di wisata alam Ganter Ecopark Nganjuk di Desa Ngliman Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk.

Adapun MoU tersebut dihadiri oleh Mukhlisin, S.Hut (Administratur KPH Jombang), Rukman Supriatna, S.Hut ., M. Par (Administratur KPH Kediri ), Boma Wira Gumilar, SH.,MH (Kasi Datun), Roy Ardyan N.C, SH.,MH (Kasi Pidum), Para Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Nganjuk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir pula para Waka Adminstrasi, Kasi, Kepala Subseksi, Polmob, Komadan Regu, Pembina Jaga Wana dari Perhutani KPH Nganjuk, KPH Kediri dan KPH jombang, Ketua LMDH Desa Ngliman, Camat Desa Ngliman Sukirno dan Kepala Desa Ngliman Imam Widodo.

Administratur KPH Nganjuk, Wahyu Dwi Hadmojo, S.Hut,MM mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH., MH, karena selalu berkoordinasi untuk membantu terhadap permasalahan yang dialami oleh KPH Nganjuk.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH., MH mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak Perhutani dengan terlaksananya acara pada hari itu.

“Kejaksaan Negeri Nganjuk mengucapkan terima kasih kepada Perum Perhutani atas kepercayaannya terhadap Kejari untuk melaksanakan perjanjian kerjasama ini dan dengan dilaksanakannya MoU ini diharapakan dapat meningkatkan kolaborasi kerjasama yang selama ini sudah terjalin,” ungkap Nophy.

Menurutnya perjanjian kerjasama yang ditandatangani meliputi bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Bentuk kerjasama ini adalah Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Nganjuk memberikan bantuan hukum yakni layanan di bidang Perdata yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada negara atau pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) baik secara non litigasi dan atau litigasi sebagai penggugat/penggugat Intervensi/Pemohon/Pelawan/Pembantah atau Tergugat/Tergugat Intervensi/Termohon/Terlawan/Terbantah,” papar Nophy.

Lebih lanjut diuraikannya terkait pertimbangan hukum adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada negara atau pemerintah dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan atau Pendampingan Hukum (Legal Assitance/LA) dan atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang Perdata.

Nophy menjelaskan tindakan hukum lain adalah wewenang yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara diluar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum.

Tindakan hukum lain itu dimaksudkan dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah.

“Jaksa Pengacara Negara akan bertindak sebagai fasilitator, mediator, atau konsiliator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan atau antar negara atau pemerintah atau antara negara atau pemerintah dengan pihak lain diluar negara atau pemerintah,” jelasnya.

“Pelayanan Hukum adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara secara tertulis , lisan maupun melalui sistem elektronik kepada masyarakat terkait masalah Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk konsultasi dan pemberian infortmasi yang tidak terkait konflik kepentingan dengan Negara atau Pemerintah,” pungkas Nophy.

(MAYANG).

Berita Terkait

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Sawah Bekas Galian di Kresek, Kabupaten Tangerang
Resmi Diluncurkan, Begini Spesifikasi Lengkap All New Honda Accord RS Hybrid

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:30 WIB

Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:54 WIB

Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona

Berita Terbaru