Polres Nganjuk 5 Kasus Judi Dalam Sepekan, Salah Satu Pelakunya Kakek 80 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 23 Agustus 2022 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co – Jajaran Polres Nganjuk terus bergerak mengungkap praktik judi di wilayahnya, baik online maupun konvensional. Sepekan terakhir, sebanyak lima orang pelaku lagi diamankan dari berbagai tempat di Kabupaten Nganjuk, termasuk seorang di antaranya kakek berusia 80 tahun.

Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan serangkaian pengungkapan kasus judi yang dilakukan jajarannya sebagai bentuk komitmen untuk mengatasi tindak kejahatan yang telah merugikan banyak orang.

“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Nganjuk untuk tidak memberi ruang bagi praktik judi, terlebih bila melibatkan sindikat. Praktik judi, baik online maupun konvensional, telah merugikan banyak orang dan menjadi tanggung jawab kita untuk mengatasinya,” tutur AKBP Boy Jeckson.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama sepekan terakhir, sudah lima pelaku yang kami amankan dan ini semua tak lepas dari partisipasi masyarakat yang melaporkan praktik judi di wilayah mereka. Yang memprihatikan adalah salah satu dari pelaku yang ditangkap adalah kakek berusia 80 tahun sebagai pengecer judi togel,” tuturnya.

Sebagaimana disampaikan AKBP Boy Jeckson, kakek berinisial K yang merupakan warga Desa Puhkerep Kecamatan Rejoso tersebut ditangkap pada 18 Agustus lalu. K bertindak sebagai pengecer judi togel yang kemudian menyetorkan uang hasil judi tersebut kepada bandar berinisial Ysw, yang turut ditangkap pada hari itu juga.

Selain lima kasus judi dengan lima tersangka, Polres Nganjuk mengungkap 1 kasus illegal logging (2 tersangka) serta 3 kasus narkotika dan 8 kasus obat keras berbahaya (14 tersangka) sepanjang bulan ini. Adapun secara keseluruhan pada Januari-Agustus 2022, Polres Nganjuk mengungkap 15 kasus perjudian (15 tersangka), 6 kasus illegal logging (7 tersangka), 1 kasus penyalahgunaan BBM (1 tersangka), 3 kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi (7 tersangka), 3 kasus premanisme (4 tersangka), serta 45 perkara narkotika dan 63 kasus obat keras berbahaya (136 tersangka).

AKBP Boy Jeckson menyebut dasar dari rangkaian penindakan oleh jajarannya adalah perintah Kapolri dan STR dari Kapolda Jawa Timur terkait penindakan perkara perjudian, penyalahgunaan narkoba, kekayaan alam, dan premanisme.

“Inilah wujud keseriusan Polres Nganjuk atas atensi pimpinan. Kami akan secara berkesinambungan melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap perkara-perkara atensi tersebut,” katanya.

“Tentu kami berharap masyarakat tak henti melaporkan kepada kami bila mengetahui tindak pidana di wilayahnya agar semua jenis kejahatan yang meresahkan masyarakat bisa kita tekan semaksimal mungkin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif,” ucap AKBP Boy Jeckson.

(MAYANG).

Berita Terkait

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Sawah Bekas Galian di Kresek, Kabupaten Tangerang
Resmi Diluncurkan, Begini Spesifikasi Lengkap All New Honda Accord RS Hybrid

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:30 WIB

Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:54 WIB

Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona

Berita Terbaru