Majelis Hakim Vonis Yogi Sumardi 15 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan yang Menjeratnya.

- Jurnalis

Selasa, 23 Agustus 2022 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co– Sidang lanjutan perkara Pembunuhan di Nganjuk yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu dengan terdakwa bernama Moh. Yogi Sumardi bin Kasturi Alm, kembali di gelar dengan agenda Putusan pada Senin, (22/08/22).

Yogi Sumardi yang berprofesi sebagai seorang sopir tersebut telah menghabisi nyawa majikannya yakni Boby Young digarasi mobil milik korban di Jl.Dr Soetomo Kelurahan Kauman Kec/Kab Nganjuk, Jawa Timur.

Adapun sidang Putusan tersebut dipimpin oleh majelis Hakim Jamuji, SH,(ketua), Mohammad Hasannudin Hefni , S.H., M.H., (anggota), Dyah Ratna Paramita, SH., MH. (anggota) dan Panitera P. Adang Djepaka SH,.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa Moh.Yogi telah memenuhi seluruh unsur pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana Dakwaan Primer dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Moh.Yogi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan berencana ,” kata Hakim Ketua Jamuji di PN Nganjuk, Senin (22/08)

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 Tahun, dipotong masa tahanan,” lanjutnya dalam amar putusannya.

Hal yang memberatkan dalam putusan Hakim kali ini yakni Terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa korban Bobby Young dan merencanakan perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan diharap memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.

Sebelumnya, pada tanggal 8 Agustus 2022 Jaksa Penuntut Umum telah membacakan Surat Tuntutan dan menuntut Terdakwa Moh.Yogi dengan pidana penjara selama 15 Tahun.

Sidang dilakukan di 3 (tiga) tempat yaitu Pengadilan Negeri Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk, dan Rutan Nganjuk secara virtual.

Dalam persidangan ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum Liya Listiana SH,.MH. dan juga Penasehat Hukum terdakwa Sutrisno SH, yang masing-masing telah menerima putusan dari Majelis Hakim.

(MAYANG).

Berita Terkait

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Sawah Bekas Galian di Kresek, Kabupaten Tangerang
Resmi Diluncurkan, Begini Spesifikasi Lengkap All New Honda Accord RS Hybrid

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:30 WIB

Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:54 WIB

Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona

Berita Terbaru