NGANJUK ifakta.co– Sidang lanjutan perkara Pembunuhan di Nganjuk yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu dengan terdakwa bernama Moh. Yogi Sumardi bin Kasturi Alm, kembali di gelar dengan agenda Putusan pada Senin, (22/08/22).
Yogi Sumardi yang berprofesi sebagai seorang sopir tersebut telah menghabisi nyawa majikannya yakni Boby Young digarasi mobil milik korban di Jl.Dr Soetomo Kelurahan Kauman Kec/Kab Nganjuk, Jawa Timur.
Adapun sidang Putusan tersebut dipimpin oleh majelis Hakim Jamuji, SH,(ketua), Mohammad Hasannudin Hefni , S.H., M.H., (anggota), Dyah Ratna Paramita, SH., MH. (anggota) dan Panitera P. Adang Djepaka SH,.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa Moh.Yogi telah memenuhi seluruh unsur pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana Dakwaan Primer dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Moh.Yogi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan berencana ,” kata Hakim Ketua Jamuji di PN Nganjuk, Senin (22/08)
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 Tahun, dipotong masa tahanan,” lanjutnya dalam amar putusannya.
Hal yang memberatkan dalam putusan Hakim kali ini yakni Terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa korban Bobby Young dan merencanakan perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan diharap memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.
Sebelumnya, pada tanggal 8 Agustus 2022 Jaksa Penuntut Umum telah membacakan Surat Tuntutan dan menuntut Terdakwa Moh.Yogi dengan pidana penjara selama 15 Tahun.
Sidang dilakukan di 3 (tiga) tempat yaitu Pengadilan Negeri Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk, dan Rutan Nganjuk secara virtual.
Dalam persidangan ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum Liya Listiana SH,.MH. dan juga Penasehat Hukum terdakwa Sutrisno SH, yang masing-masing telah menerima putusan dari Majelis Hakim.
(MAYANG).