Kejari Nganjuk Tetapkan Mantan Kades Kemaduh Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

- Jurnalis

Selasa, 2 Agustus 2022 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co -Mantan Kepala Desa Kemaduh yang berinisial AS (51th) telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada, Senin (1/8/22).

Penahanan tersebut dilakukan Kejari Nganjuk setelah AS ditetapkan sebagai tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Aset Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2016 – 2018.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah menyampaikan bahwa AS diduga telah terlibat dalam kasus korupsi di Desa Kemaduh yang tengah ditangani Kejari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penahanan terhadap tersangka tersebut dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik berdasarkan surat perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk tanggal 1 Agustus 2022,” ungkap Dicky.

Menurutnya tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Nganjuk menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Nganjuk sekira pukul 13.00 WIB.

“Tersangka AS akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 01 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2022,” tuturnya.

Sementara penahanan AS dilakukan dengan alasan menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“Selain itu penahanan dilakukan juga untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah dilakukan,” sambungnya.

Dicky menyebutkan sebelumnya penyidik pada Kejari Nganjuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk oleh tersangka.

Selanjutnya AS disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Mantan Kepala Desa Kemaduh tersebut sebelumnya sudah diperiksa oleh petugas kesehatan untuk menjalani screening covid-19 berupa rapid test Antigen SARS-Cov 2 sebagai rangkaian protokol kesehatan,” pungkas Dicky.

(MAYANG).

Berita Terkait

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Sawah Bekas Galian di Kresek, Kabupaten Tangerang
Resmi Diluncurkan, Begini Spesifikasi Lengkap All New Honda Accord RS Hybrid

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:30 WIB

Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:54 WIB

Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona

Berita Terbaru

gedung J.P. Morgan (foto:istimewa)

Internasional

J.P. Morgan Tambah Fitur Baru untuk Investasi Pendapatan Tetap

Jumat, 20 Jun 2025 - 21:48 WIB