NGANJUK ifakta.co -Mantan Kepala Desa Kemaduh yang berinisial AS (51th) telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada, Senin (1/8/22).
Penahanan tersebut dilakukan Kejari Nganjuk setelah AS ditetapkan sebagai tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Aset Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2016 – 2018.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah menyampaikan bahwa AS diduga telah terlibat dalam kasus korupsi di Desa Kemaduh yang tengah ditangani Kejari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penahanan terhadap tersangka tersebut dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik berdasarkan surat perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk tanggal 1 Agustus 2022,” ungkap Dicky.
Menurutnya tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Nganjuk menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Nganjuk sekira pukul 13.00 WIB.
“Tersangka AS akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 01 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2022,” tuturnya.
Sementara penahanan AS dilakukan dengan alasan menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Selain itu penahanan dilakukan juga untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah dilakukan,” sambungnya.
Dicky menyebutkan sebelumnya penyidik pada Kejari Nganjuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk oleh tersangka.
Selanjutnya AS disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Mantan Kepala Desa Kemaduh tersebut sebelumnya sudah diperiksa oleh petugas kesehatan untuk menjalani screening covid-19 berupa rapid test Antigen SARS-Cov 2 sebagai rangkaian protokol kesehatan,” pungkas Dicky.
(MAYANG).