Dilaporkan ke Polisi, Paralegal di Bali Sebut Dirinya Korban Mafia Kasus

- Jurnalis

Minggu, 31 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: Dilaporkan ke Polisi, Paralegal di Bali Sebut Dirinya Korban Mafia Kasus

ILUSTRASI: Dilaporkan ke Polisi, Paralegal di Bali Sebut Dirinya Korban Mafia Kasus

BALI – Menanggapi pemberitaan di media terkait dugaan penipuan yang dilaporkan seorang pengusaha di Kuta, Bali, SK (35) selaku terlapor membantah telah menerima uang dari Ferdi Serah sebagai klien dari Garuda Satu Law Firm.

“Uang itu ditransfer Ferdi langsung ke Isa Dinata atas perintah Kevin Sembiring setelah menandatangani surat kuasa. Selanjutnya saya tidak tahu lagi perkembangannya karena saya sudah tidak dilibatkan lagi dalam perkara itu. Semua Kevin yang atur dan kondisikan. Bahkan untuk bertemu Ferdi saja saya dilarang oleh Kevin,” ujar SK memberikan klarifikasi ke media, Sabtu (30/7).

SK mengaskan bahwa dirinya sangat dirugikan dengan peristiwa itu, karena menurutnya dia adalah korban persekongkolan Kevin Sembiring dan Isa Dinata. Untuk itu ia akan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke polisi.

“Saya juga korban, mereka semua (Kevin dan Isa) yang mengatur dan menerima uangnya. Jadi saya tidak terima diperlakukan seperti ini. Dari awal saya hanya ingin membantu saudara dan rekan bisnis saya (Ferdi). Untuk itu saya akan menempuh keadilan dengan melaporkan Kevin dan Isa ke polisi. Akan saya buka semua fakta dan bukti-bukti yang saya miliki. Saya masih simpan semua,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, SK (35) alias Salmun James Kiuk, SH dilaporkan oleh Ferdi Serah (36) ke Polda Bali pada Jumat (29/7/2022) lantaran diduga melakukan penipuan hingga ratusan juta dengan modus jasa pendampingan hukum.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/434/VII/2022/SPKT/POLDA BALI tanggal 29 Juli 2022, terlapor (SK) diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga :  Anugerah Jurnalistik MH Thamrin Digelar 24 Agustus 2023 di Balai Kota

Ferdi Serah selaku pelapor dalam keterangannya mengatakan, dirinya mengaku sangat dirugikan oleh SK. Pasalnya, Ferdi sudah menyerahkan uang jasa pendampingan hukum kepada SK sebesar Rp 100 juta untuk pendampingan perkara hukum di Polresta Denpasar.

“Saya oleh SK diperkenalkan kepada Kevin Sembiring dan Isa Dinata pada bulan September 2021 yang lalu. Mereka mengaku memiliki Kantor Hukum Garuda Satu Law Firm di Jakarta dan Bali. Atas dasar itulah saya menyerahkan uang 100 juta rupiah kepada mereka untuk pendampingan hukum saya di Polresta Denpasar,” ujar Ferdi di Mapolda Bali, Jumat (29/7).

Baca juga :  Panji Gumilang Jadi Tersangka, Mulai Hari Ini Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Ferdi menjelaskan, setelah dirinya mentransfer uang dan menandatangani surat kuasa yang diberikan langsung oleh SK pada saat itu, para penerima kuasa yang tercantum dalam surat kuasa Garuda Satu Law Firm tersebut tidak ada satupun yang mendampingi dirinya pada saat melakukan pengaduan masyarakat (Dumas) di Polresta Denpasar pada 27 September 2021.

“Saya sudah bayarkan lunas kewajiban saya kepada mereka, akan tetapi ketika saya membuat laporan di Polresta Denpasar tidak ada satupun dari mereka mendampingi saya. Dan laporan saya itu sampai dengan detik ini juga belum ada proses dan dibiarkan begitu saja. Untuk itu saya mencari keadilan dengan melaporkan ke polisi terkait yang saya alami ini,” jelasnya.

Berita Terkait

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi
Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur
Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor
Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk
Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba
Terduga Pelaku Perampokan Minimarket di Loceret dan Warujayeng Berhasil di Amankan Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Imbau Pelaku Penganiayaan Santri di Prambon Segera Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:55 WIB

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:10 WIB

Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:28 WIB

Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:36 WIB

Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:08 WIB

Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB