JAKARTA – Pada acara HUT ke satu tahun Dewan Sengketa Indonesia (DSI), dengan Tema “Winning Together Sustainably”, yang jatuh pada tanggal 29 Juli 2022, digelar melalui Zoom Meeting dihadiri oleh 100 peserta dari seluruh Indonesia dan ada beberapa dari luar Negeri, Jum’at (29/7/22).
Acara di buka oleh ketua umum Dewan Sengketa indonesia (DSI) Sabela Gayo SH, MH, PhD. Pada kesempatan itu pula ia mengatakan Pola Hybrid diluncurkan karena selama ini penyelesaian sengketa di luar Pengadilan konvensional hanya menggunakan pola Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase yg terpisah – pisah.
“Karena selama ini penyelesaian sengketa di luar Pengadilan konvensional hanya menggunakan pola Mediasi, Ajudikasi, Konsiliasi, atau Arbitrase secara terpisah – pisah, sehingga menambah waktu dan biaya penyelesaian. Dengan menggunakan pola penyelesaian sengketa Hybrid maka para pihak akan lebih hemat dari sisi waktu dan biaya,”kata Sabela Gayo SH MH PhD selaku ketua umum DSI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DSI meluncurkan layanan penyelesaian sengketa dengan menggabungkan 2 pola penyelesaian sengketa dalam satu kontrak kerja (Hybride). Layanan Hybride diharapkan bisa membantu pemerintah dengan penyelesaian sengketa dengan waktu lebih cepat.
Layanan Hybride adalah pelayanan yang menggabungkan dua jenis penyelesaian sengketa Hukum dengan dua cara penyelesaian yang berbeda, namun dipadukan dalam satu tindakan. Jadi kedepannya apabila ada Individu maupun Kooporasi yang menggunakan jasa DSI sudah bisa mendapatkan 2 pelayanan dalam satu kontrak kerja sekaligus. Berikut adalah jasa layanan Hybride penyelesaian sengketa yang di sediakan oleh DSI :
- Layanan Hybrid Mediasi – Arbitrase (MedArb), dimana dalam satu kontrak terdapat dua pola penyelesaian sengketa yaitu Mediasi dan Arbitrase.
- Layanan Hybrid Mediasi – Konsiliasi (MedKon), pelayanan Mediator dan Konsiliator.
- Layanan Hybrid Mediasi – Ajudikasi (MedAdj) layanan Mediator sekaligus Ajudikator.
- Layanan Hybrid Konsiliasi – Ajudikasi (KonAdj), Penyelesaian dengan Pola Kensiliasi dan Ajudikasi
- Layanan Hybrid Konsiliasi – Arbitrase (KonArb) Penyelesaian Sengketa dengan Konsolidasi dan Arbitrase.
- Layanan Hybrid Ajudikasi – Arbitrase (AdjArb) pelayanan dengan Ajudikator dan Arbiter
Dewan Sengketa Indonesia adalah Mediator, Arbiter, Ajudikator dan Konsiliator yang memiliki fungsi menyediakan layanan alternatif penyelesaian sengketa. Jadi kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan penyelesaian sengketa dengan prosedur mediasi, ajudikasi, arbitrase, konsiliasi dapat mengajukan permohonan kepada Dewan Sengketa Indonesia (DSI). Sengketa yang dapat diselesaikan di DSI adalah sengketa-sengketa terkait Perdata dan Pidana dalam rangka Restorative Justice