Perayaan HUT ke-1 DSI Resmikan Layanan Hybrid Penyelesaian Sengketa

- Jurnalis

Jumat, 29 Juli 2022 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pada acara HUT ke satu tahun Dewan Sengketa Indonesia (DSI),  dengan Tema “Winning Together Sustainably”, yang jatuh pada tanggal 29 Juli 2022, digelar melalui Zoom Meeting dihadiri oleh 100 peserta dari seluruh Indonesia dan ada beberapa dari luar Negeri, Jum’at (29/7/22).

Acara di buka oleh ketua umum Dewan Sengketa indonesia (DSI) Sabela Gayo SH, MH, PhD. Pada kesempatan itu pula ia mengatakan Pola Hybrid diluncurkan karena selama ini penyelesaian sengketa di luar Pengadilan konvensional hanya menggunakan pola Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase yg terpisah – pisah.

“Karena selama ini penyelesaian sengketa di luar Pengadilan konvensional hanya menggunakan pola Mediasi, Ajudikasi, Konsiliasi, atau Arbitrase secara terpisah – pisah, sehingga menambah waktu dan biaya penyelesaian. Dengan menggunakan pola penyelesaian sengketa Hybrid maka para pihak akan lebih hemat dari sisi waktu dan biaya,”kata Sabela Gayo SH MH PhD selaku ketua umum DSI.

DSI meluncurkan layanan penyelesaian sengketa dengan menggabungkan 2 pola penyelesaian sengketa dalam satu kontrak kerja (Hybride). Layanan Hybride diharapkan bisa membantu pemerintah dengan penyelesaian sengketa dengan waktu lebih cepat.

Layanan Hybride adalah pelayanan yang menggabungkan dua jenis penyelesaian sengketa Hukum dengan dua cara penyelesaian yang berbeda, namun dipadukan dalam satu tindakan. Jadi kedepannya apabila ada Individu maupun Kooporasi yang menggunakan jasa DSI sudah bisa mendapatkan 2 pelayanan dalam satu kontrak kerja sekaligus. Berikut adalah jasa layanan Hybride penyelesaian sengketa yang di sediakan oleh DSI :

  1. Layanan Hybrid Mediasi – Arbitrase (MedArb), dimana dalam satu kontrak terdapat dua pola penyelesaian sengketa yaitu Mediasi dan Arbitrase.
  2. Layanan Hybrid Mediasi – Konsiliasi (MedKon), pelayanan Mediator dan Konsiliator.
  3. Layanan Hybrid Mediasi – Ajudikasi (MedAdj) layanan Mediator sekaligus Ajudikator.
  4. Layanan Hybrid Konsiliasi – Ajudikasi (KonAdj), Penyelesaian dengan Pola Kensiliasi dan Ajudikasi
  5. Layanan Hybrid Konsiliasi – Arbitrase (KonArb) Penyelesaian Sengketa dengan Konsolidasi dan Arbitrase.
  6. Layanan Hybrid Ajudikasi – Arbitrase (AdjArb) pelayanan dengan Ajudikator dan Arbiter
Baca juga :  Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Masih Aman

Dewan Sengketa Indonesia adalah Mediator, Arbiter, Ajudikator dan Konsiliator yang memiliki fungsi menyediakan layanan alternatif penyelesaian sengketa. Jadi kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan penyelesaian sengketa dengan prosedur mediasi, ajudikasi, arbitrase, konsiliasi dapat mengajukan permohonan kepada Dewan Sengketa Indonesia (DSI). Sengketa yang dapat diselesaikan di DSI adalah sengketa-sengketa terkait Perdata dan Pidana dalam rangka Restorative Justice

Baca juga :  Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Masih Aman

Berita Terkait

Warga RW 01 Pegadungan Kalideres Protes Usaha Daging Babi di Puri Gardenia
Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini
KLHK Tindak Tegas Dua Pabrik di Bekasi karena Cemari Lingkungan
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025
Pemadaman Lampu Serentak di Jakarta Sabtu Malam 14 Juni 2025
Jadwal Nikah Massal Kemenag 2025, Pendaftaran Dibuka Hingga 20 Juni
Kasus Kredit Bank Sumut: Sorotan Tajam pada Langkah Hukum Kejari Serdang Bedagai
Pembakaran Aluminium di Tigaraksa Marak, Warga dan Aktivis Lingkungan Angkat Suara

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:07 WIB

Warga RW 01 Pegadungan Kalideres Protes Usaha Daging Babi di Puri Gardenia

Senin, 16 Juni 2025 - 13:25 WIB

Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:29 WIB

KLHK Tindak Tegas Dua Pabrik di Bekasi karena Cemari Lingkungan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 05:24 WIB

Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:43 WIB

Pemadaman Lampu Serentak di Jakarta Sabtu Malam 14 Juni 2025

Berita Terbaru

Indeks utama seperti FTSE 100 di London tercatat turun lebih dari 1,8 persen (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

London, Frankfurt, dan Paris Tertekan Akibat Sentimen Global Negatif

Rabu, 18 Jun 2025 - 18:22 WIB