BALI – Diduga menipu korbannya hingga ratusan juta dengan modus jasa pendampingan hukum, SK (35) alias Salmun James Kiuk dilaporkan oleh kliennya Ferdi Serah (36) ke Polda Bali, pada Jumat (29/7/2022).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/434/VII/2022/SPKT/POLDA BALI tanggal 29 Juli 2022, terlapor SK diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam keterangannya, Ferdi Serah selaku pelapor mengatakan, dirinya mengaku sangat dirugikan oleh SK. Pasalnya, Ferdi sudah menyerahkan uang jasa pendampingan hukum kepada SK sebesar Rp 100 juta untuk pendampingan perkara hukum di Polresta Denpasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya oleh SK diperkenalkan kepada Kevin Sembiring dan Isa Dinata pada bulan September 2021 yang lalu. Mereka mengaku memiliki Kantor Hukum Garuda Satu Law Firm di Jakarta dan Bali. Atas dasar itulah saya menyerahkan uang 100 juta rupiah kepada mereka untuk pendampingan hukum saya di Polresta Denpasar,” ujar Ferdi di Mapolda Bali, Jumat (29/7).
Ferdi menjelaskan, setelah dirinya mentransfer uang dan menandatangani surat kuasa yang diberikan langsung oleh SK pada saat itu, para penerima kuasa yang tercantum dalam surat kuasa Garuda Satu Law Firm tersebut tidak ada satupun yang mendampingi dirinya pada saat melakukan pengaduan masyarakat (Dumas) di Polresta Denpasar pada 27 September 2021.
“Saya sudah bayarkan lunas kewajiban saya kepada mereka, akan tetapi ketika saya membuat laporan di Polresta Denpasar tidak ada satupun dari mereka mendampingi saya. Dan laporan saya itu sampai dengan detik ini juga belum ada proses dan dibiarkan begitu saja. Untuk itu saya mencari keadilan dengan melaporkan ke polisi terkait yang saya alami ini,” jelasnya.
Sementara itu, SK selaku terlapor saat dikonfirmasi media ini mengaku bahwa dirinya dalam persoalan ini juga menjadi korban dan merasa diperalat oleh segerombolan orang yang namanya Kevin Sembiring dan Isa Dinata.
Dua orang itu mengaku memiliki Kantor Hukum Garuda Satu Law Firm di Jakarta yang diduga menggunakan alamat fiktif di dalam kop surat yang tercantum di surat kuasa tersebut.
“Di sini saya juga ditipu, diperalat, dan dimanfaatkan oleh orang yang mengaku bernama Kevin Sembiring dan Isa Dinata yang juga mengaku pemilik dari Garuda Satu Law Firm di Jakarta yang saya baru tahu bahwa diduga alamat kantornya fiktip. Pencantuman nama saya di dalam surat kuasa itu semua Kevin yang atur, termasuk gelar SH itu dia (Kevin) yang suruh dan buktinya saya masih ada dan simpan,” kata SK saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Jumat (29/7/2022) malam.
Terkait laporan polisi tersebut, SK sebagai terlapor juga menegaskan bahwa dirinya akan kooperatif dan patuh terhadap hukum. Dirinya juga akan mengambil langkah hukum dengan persoalan yang menimpanya.
“Sebagai warga negara yang taat hukum saya akan kooperatif terhadap proses hukum dari kepolisian. Dan setelah nanti saya dimintai keterangan, saya juga akan mengambil langkah-langkah hukum dengan melaporkan Kevin, Isa, dan orang-orang yang terlibat karena saya telah ditipu dan dipermainkan oleh mereka,” tegasnya.