Polisi Periksa Sejumlah Saksi Terkait Video Perundungan di Jember

- Jurnalis

Kamis, 30 Juni 2022 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER ifakta.co-, Kasus perundungan dimana videonya viral dalam beberapa hari terakhir,saat ini sudah ditangani Polisi dan proses tetap berlanjut.

Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH melalui Kasi Humas Polres Jember Iptu Brisan mengatakan bahwa kasus tersebut sudah ditindaklanjuti penaganannya oleh Polsek Tanggul Polres Jember.

“Proses kasus perundungan tetap jalan dan saat ini Polisi sudah memanggil sejumlah saksi, termasuk saksi terlapor, semua sudah dipanggil dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujar Iptu Brisan,Kamis (30/6)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Jember menjelaskan, bahwa peristiwa ini sendiri terjadi pada bulan Mei 20222, dimana saat itu korban dengan inisial HKL keluar dari organisasi kelompok terduga pelaku terdiri dari FR, RN, IQ, dan RO.

Saat keluar ini korban juga dianggap telah melecehkan organisasi dengan menjelek-jelekkan organisasi.

“Peristiwanya sudah lama, 1 bulan lebih, antara korban dan pelaku, informasinya juga sudah membuat kesepakatan damai, cuma belakangan vidionya beredar dan orang tua korban baru mengetahuinya, sehingga orang tua korban tidak terima dan melaporkan kasus ini ke Polsek,” jelas Iptu Brisan.

Meski sudah kejadian sudah lewat 1 bulan, pihak Polres Jember melalui Polsek Tanggul pun tetap menerima laporan orang tua korban beserta korban, dengan meminta sejumlah keterangan terkait kronologis kejadian tersebut.

“Sudah dimintai keterangan sejumlah pihak, termasuk saksi korban dan saksi dari terlapor yang masih dibawah umur,” tambah Iptu Brisan.

Sementara itu dikomfirmasi terpisah, Kapolsek Tanggul AKP. Miftahul Huda S.Sos. menyebutkan dari hasil pemeriksaan tersebut diduga yang melakukan penganiayaan hanya 2 orang, yakni FR dan RN, sedangkan RO diberi tugas untuk merekam apa yang dilakukan oleh FR dan RN.

“Yang jelas kasus ini adalah murni pidana penganiayaan yang dilakukan oleh FR dan RN terhadal korban HKL, dan kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan juga bimbingan dan penyuluhan kepada terlapor,” pungkas Kapolsek.

(MAYANG).

Berita Terkait

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Sawah Bekas Galian di Kresek, Kabupaten Tangerang
Resmi Diluncurkan, Begini Spesifikasi Lengkap All New Honda Accord RS Hybrid

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:30 WIB

Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:54 WIB

Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona

Berita Terbaru