DPR akan Buat Kajian Legalitas Ganja untuk Kepentingan Medis

- Jurnalis

Senin, 27 Juni 2022 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA– Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya, belum ada kajian soal penggunaan ganja medis di Indonesia.

“Kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan, karena di Indonesia kajiannya belum ada,” ungkap Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/6).

Dasco mengetahui di sejumlah negara untuk kepentingan medis, ganja dilegalkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ia mengaku undang-undang kesehatan ataupun narkotika yang ada saat ini belum mengakomodir hal tersebut.

Lebih jauh, politikus Partai Gerindara itu menyebut kajian itu nantinya akan dilakukan oleh komisi terkait dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Nanti kita akan coba koordinasikan dengan komisi teknis dan Kemenkes, dan lain-lain, agar kita juga bisa kemudian menyikapi hal itu,” ujarnya.

Namun pihaknya, tak bisa memastikan kemungkinan ganja medis masuk dalam UU Narkotika yang saat ini sedang direvisi oleh Komisi III DPR.

“Ya nanti kita coba koordinasikan [dengan Komisi III],” katanya.

Sebelumnya, seorang ibu bernama Santi Warastuti bersama anaknya yang megidap kelainan otak melakukan aksi damai di Kawasan Bundaran HI, Jakarta saat Car Free Day (CFD), pada Minggu (26/6) kemarin.

Wanita asal Sleman, Yogyakarta, membawa sebuah surat yang ditujukan kepada hakim MK agar segera memberikan putusan atas permohonan uji yang sudah dia ajukan atas UU Narkotika.

Santi meminta agar ganja yang masuk golongan I UU Narkotika bisa digunakan untuk keperluan medis.

Dalam foto yang beredar, di kawasan Bundaran HI yang ramai itu, Santi terlihat memegang papan putih bertuliskan ‘Tolong Anakku Butuh Ganja Medis’

Santi mengaku sudah menanti selama hampir dua tahun agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya untuk melegalisasi ganja medis di Indonesia.

Anak Santi yang bernama Pika, menderita kelainan otak dan membutuhkan ganja untuk pengobatan.

Santi bercerita sudah melayangkan permohonan uji materi UU Narkotika bersama dua ibu lainnya ke MK pada November 2020.

“Sudah hampir dua tahun, kita mengajukan gugatan pertama itu November 2020 sampai sekarang sudah 2022 belum ada kepastian. Dan untuk ganja medis ini bagi saya urgent karena Pika, anak saya itu masih belum bebas kejang,” kata Santi, Minggu (26/6).

Berita Terkait

Manfaat Buah Belimbing bagi Kesehatan, Tak Hanya Menyegarkan
PWI Pokja Jaksel dan Kominfotik Gelar Diskusi Eliminasi Tuberkulosis 2030
Klarifikasi Kepala Puskesmas Gunung Kaler Terkait Isu Krisis Air Bersih
Kemenkes Tegaskan Komitmen Tangani COVID di 2025. Vaksinasi Booster dan Surveilans Terus Diperkuat
Camat Kemiri Bersama KSB Madani Kunjungi Anak Penderita Tumor di Desa Klebet
Nasabah Wajib Bayar 10% Biaya Berobat, Ini Penjelasan OJK Terkait Aturan Baru Asuransi
Gubernur Banten Andra Soni Resmikan Rumah Singgah Masyarakat Banten Di Jakarta
Aroma Korupsi di Proyek Rehabilitasi Puskesmas Sidoko, CV Hanyteck Jaya Makmur Bungkam

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:51 WIB

Manfaat Buah Belimbing bagi Kesehatan, Tak Hanya Menyegarkan

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:03 WIB

PWI Pokja Jaksel dan Kominfotik Gelar Diskusi Eliminasi Tuberkulosis 2030

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:04 WIB

Klarifikasi Kepala Puskesmas Gunung Kaler Terkait Isu Krisis Air Bersih

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:23 WIB

Kemenkes Tegaskan Komitmen Tangani COVID di 2025. Vaksinasi Booster dan Surveilans Terus Diperkuat

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:26 WIB

Camat Kemiri Bersama KSB Madani Kunjungi Anak Penderita Tumor di Desa Klebet

Berita Terbaru