NGANJUK ifakta.co – Upaya penyelesaian permasalahan hukum kembali dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melalui program Restorative Justice (RJ) atas perkara pencurian yang dilakukan oleh tersangka an. Juni Siswantoro Als Junet Bin Karmidi (39 tahun) terhadap korban Sutikno.
Kasubsi pra penuntutan seksi tindak pidana umum, Liya Listiana.SH.,MH, mengatakan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tersangka juga menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Ia juga menyampaikan jika korban telah memaafkan perbuatan tersangka serta tidak menuntut ganti rugi mengingat HP milik korban kembali kepada korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua hal tersebut menjadi pertimbangan kami untuk menghentikan penuntutan / tidak melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan,” ungkap Liya pada Rabu (15/6).
Menurutnya, kejadian tersebut bermula pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar pukul 06.30 WIB tersangka mengantar istrinya ke Pasar Warujayeng untuk membeli buah, setelah sampai di pasar tepatnya didepan penggilingan daging barat pasar Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk tersangka menurunkan istrinya untuk berbelanja kedalam pasar.
Setelah tersangka memarkir sepeda motornya didepan penggilingan daging lalu pada saat tersangka hendak memarkirkan sepeda motornya tersangka melihat sebuah HP merk OPPO A12 warna abu-abu di dastboard sepeda motor N Max yang dikendarai oleh korban.
Adapun Motif tersangka yang berprofesi sebagai penjual kue keliling itu kemudian melakukan pencurian sebuah handphone untuk diberikan kepada anaknya.
“Begitu melihat sebuah HP tergeletak di dastboard tersangka seperti mendapat kesempatan emas, kemudian mengambil barang tersebut lalu diberikan kepada anaknya untuk mengikuti pelajaran sekolah melalui sarana daring/online,” papar Liya.
Sedangkan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum , Roy Ardiyan N C, SH.,MH. menambahkan bahwa sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pihak Kejari telah berupaya menciptakan harmonisasi di masyarakat dengan menggunakan pendekatan hati nurani.
Dikesempatan yang sama Liya kembali menjelaskan Kejari Nganjuk sudah ketiga kalinya melakukan upaya restoratif justice yang telah disetujui oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Umum.
“Ini ketiga kalinya kami melakukan upaya Restorative Justice, sehingga kami akan terus mengupayakan penanganan perkara dengan menggunakan pendekatan hati nurani sesuai arahan Jaksa Agung”, ujarnya.
Diuraikannya, sejak tingkat penyidikan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan, setelah dilakukannya proses Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Ketika keduanya saling dipertemukan, antara tersangka dan korban telah saling memaafkan hingga berhasil mencapai kesepakatan perdamaian.
Antara tersangka dengan korban serta keluarga korban kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap perkara atas nama tersangka Juni Siswantoro Als Junet Bin Karmidi.
“Selanjutnya Juni dibebaskan dari penahanan dan dipertemukan dengan keluarga,” pungkasnya.
(MAYANG)