NGANJUK ifakta.co – Kegiatan Pelayanan Hukum yang dikemas dengan Kegiatan “Sambung Roso Karo Jekso (SAE ROSO)” kembali di gelar Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Nganjuk pada, Kamis, 09 Juni 2022 dimulai pukul 14.00 Wib, dengan mengambil tempat di lokasi waduk Bening.
Kegiatan sambung Roso Karo Jekso tersebut dihadiri oleh Nophy Tennophero Suoth, SH., MH Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk dengan didampingi oleh Kasi datun Kejaksaan Negeri Nganjuk Boma Wira Gumilar, SH., MH kasi Intelijen Dicky Andi F, SH, Kasi Pidsus Andie Wicaksono, SH., MH dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan barang Rampasan Jhonson E Tambunan, SH turut hadir pula Kepala Desa Se-Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, ,SH., MH menyampaikan tujuan diadakannya giat tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sambung Roso Karo Jekso ini untuk memberikan pemahaman dan pengertian hukum kepada para kepala desa khususnya kepala desa se – Kecamatan Loceret,” ungkapnya.
Nophy menguraikan fungsi dan manfaat Sae Roso dalam mengemban amanah dan kepercayaan masyarakat agar kedepannya tidak terjadi hal – hal yang dapat menyebabkan permasalahan hukum dan juga dalam konteks mengontrol yaitu mengontrol dalam arti bukan memata matai tapi untuk bersinergitas satu sama lain.
Nophy juga menambahkan, kegiatan pelayanan hukum yang dikemas dalam acara “Sambung Roso” bukan merupakan penyuluhan hukum tapi lebih kepada “take and give”.
“Kita bisa saling sharing satu sama lain, agar setiap keputusan yang akan diambil para kepala desa di dasari dengan ketentuan yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan,” tandasnya.
Kajari juga meminta pada para Kades, apabila ada yang mau dikonsultasikan jangan ragu untuk datang ke kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk.
“Kami siap untuk melayani, harapan kami dengan adanya kegiatan ini dapat terjalin dengan baik dan kita dapat memanfaatkan waktu untuk dapat saling berdiskusi,” tuturnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Nganjuk telah melaksanakan kegiatan Restorative Justice, dimana dalam kegiatan Retorative Justice tersebut Kejari telah dibantu oleh kepala desa sebagai tokoh masyarakat dalam melakukan perdamaian antara korban dengan tersangka sehingga perdamaian bisa dilaksanakan.
Pada kesempatan ini para kasi juga menyampaikan terkait tugas dan fungsinya masing – masing kepada para Kepala Desa Se – Kecamatan Loceret agar para Kepala Desa mengetahui struktur yang ada di Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Sementara itu Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Loceret Sutrisno (Kades Sukorejo) berharap dengan adanya Sae ROSO dapat memberi pencerahan dan penerangan bagaimana kegiatan di Desa bisa didukung dari segi APH dan lainnya sehingga kegiatan di desa bisa berjalan dengan lancar, aman dan sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Dikesempatan itu diumumkan pula bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Nganjuk memiliki Program Pelayanan Hukum dimana Masyarakat dapat datang melakukan konsultasi secara gratis baik secara online maupun offline melalui call center dinomor 08113285400 dan juga bisa melalui website www.kejari-nganjuk.kejaksaan.go.id.
(MAYANG).