
NGANJUK ifakta.co – Dialog Interaktif dalam Program “Jaksa Menyapa” yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari Nganjuk) kembali di gelar pada, Selasa 07 Juni 2022 tepat pukul 15.00 – 16.00 Wib.
Kali ini Jaksa Menyapa hadir di ruang siaran Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 Madiun, dimana sebagai nara sumbernya hadir Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, SH.
Nampak hadir pula Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk, Ratrieka Yuliana, SH sebagai nara sumber kedua.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemaparannya Kasi Intelijen Kejari, Dicky menyampaikan jika program Jaksa Menyapa tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat melalui media elektronik yang sasarannya adalah para pendengar dan pecinta RRI dimanapun berada, tak terkecuali para pendengar RRI Pro 1 Madiun.
“Jaksa Menyapa kali ini mengambil tema Restorative Justice (RJ) , semua hal terkait akan RJ atau disebut juga Keadilan Restorative akan kami bahas secara gamblang,” ungkap Dicky.
Menurutnya, Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
“Penerapan mekanisme Restorative Justice di Kejaksaan dilakukan dengan baik dan profesional, bahwa proses tersebut diperlukan agar keadilan korban yang terenggut dapat benar-benar dipulihkan,” ulas Dicky.
Adapun hal yang sangat fundamental dalam proses penegakan hukum melalui pendekatan Keadilan Restorative dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Kejaksaan, menurutnya mengacu pada Perja Nomor 15 Tahun 2020.
“Kebijakan Jaksa Agung R.I ini harus terus didorong, namun perlu digaris bawahi perkara yang bisa diselesaikan secara RJ, harus memenuhi 3 (tiga) syarat prinsip yang berlaku kumulatif,” terangnya.
Tiga persyaratan penyelesaian melalui RJ yang dimaksud adalah;
Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kedua, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun.
Ketiga, nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Dicky juga menyampaikan, secara garis besar Keadilan Restoratif yang merupakan penyelesaian hukum yang tidak semata-mata menerapkan keputusan tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Namun menurutnya proses keadilan Restorative Justice mencari suatu fasilitas untuk berdialog antara semua pihak yang terdampak oleh kejahatan termasuk korban, pelaku, dan semua pihak yang terkait.
Sebagaimana diketahui Kejaksaan Negeri Nganjuk telah berhasil melakukan penegakan hukum melalui mekanisme RJ dalam perkara penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Pada perkara tersebut, tersangka telah mengakui bersalah dan mengajukan permintaan maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban pun telah memberikan maaf kepada Tersangka. Sehingga tercipta kembali perdamaian yang disaksikan oleh para tokoh masyarakat,” tuturnya.
Program Jaksa Menyapa yang diselenggarakan oleh Radio Republik Indonesia (RRI) yang telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI ini diharapkan dapat memberikan pencerahan hukum melalui informasi yang bersifat edukatif kepada masyarakat.
“Pada prisipnya masyarakat akan mendapatkan pemahaman yang benar dan akurat berkaitan dengan hukum dalam hal ini terkait Keadilan Restoratif atau yang biasa disebut dengan Restorative Justice,” tandasnya.
Dicky menambahkan, dalam program Jaksa Menyapa ini dapat tersampaikan pesan kepada masyarakat bahwa Keadilan Restoratife merupakan salah satu bentuk penegakan hukum menuju peradilan yang humanis.
“Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, pungkas Dicky.
Pihak Kejaksaan berharap agar kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara rutin, sehingga Kejari Nganjuk dapat hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya dalam memberikan pemahaman hukum.
(MAYANG).