Kejari Nganjuk Perluas Sosialisasi Restorative Justice di Kecamatan Baron

- Jurnalis

Sabtu, 23 April 2022 - 03:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co- Kejaksaan Negeri ( Kejari) Nganjuk kembali mengenalkan program Restorative Justicenya (RJ) kepada masyarakat.

Kali ini hal itu disosialisasikan di Desa Sambiroto Kecamatan Baron yang di gelar pada Kamis, 21 April 2022 di mulai Pukul 20.00 wib.

Kegiatan penerangan hukum terkait “Restorative Justice” itu dihadiri oleh 60 orang peserta dari berbagai lapisan di Desa Sambiroto tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diantarannya, BPD Desa Sambiroto, LPM, Ibu PKK, Ketua RT/RW, Karang Taruna, Linmas dan Staff Desa.

Dari pihak Kejari nampak hadir oleh Nophy Tennophero Suoth, SH., MH. (Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk) di dampingi oleh Dicky Andi Firmansyah, SH. (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk).

Selain itu hadir pula Roy Ardiyan Nur Cahya, SH.,MH. (Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk), Boma Wira Gumilar, SH.,MH. (Kasi Datun Kejaksaan Negeri Nganjuk), dan Jhonson Efendi Tambunan, SH. (Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Nganjuk).

Baca juga :  Kantor Basarnas Digeledah Penyidik Puspom TNI dan KPK

Giat tersebut juga dihadiri Kapolsek Baron, Danramil Baron, Camat Baron, Puguh Harnoto dan Kepala Desa Sambiroto Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk Achmad Sarif E.K.

Menurut keterangan Kasi Intelijen Kejari Dicky Andi Firmansyah, kegiatan Penerangan Hukum itu mengambil tema terkait “Sosialisasi Restorative Justice (RJ)” dimana Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, pihak lain yang terkait untuk bersama – sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

“Keadilan Restoratif dilaksanakan dengan berasaskan Keadilan, Kepentingan Umum, Proporsionalitas, Pidana sebagai jalan terakhir dan Cepat, sederhana dan biaya ringan,” ungkapnya.

Dijelaskan pula bahwa, Restorative Justice (RJ) merupakan Program dari Jaksa Agung RI.

“Intinya, sebuah perbuatan tindak pidana tidak boleh dilakukan serta harus di proses hukum. Namun, dalam penanganan perkara tersebut ada program Restorative Justice (RJ) yang merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan,” urainya.

Baca juga :  Puspom TNI-KPK Bawa Kontainer dan Koper Usai Geledah Kantor Basarnas

Dicky mengaku program tersebut tidak dapat berjalan tanpa adanya dukungan dari masyarakat. Maka upaya apabila terjadi tindak pidana yang masih bisa diselesaikan kami menggunakan upaya hukum lain dalam arti Restorative Justice (RJ).

Ia menjelaskan dalam penanganan perkara menggunakan program RJ tersebut tentu ada syarat khusus.

“Syaratnya adalah, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, Pemulihan kembali pada keadaan semula dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),” papar Dicky lagi.

Dalam pelaksanaannya, (RJ) dilakukan dengan memperhatikan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat serta kepatuhan, kesusilaan dan ketertiban umum.

Baca juga :  Guna Lengkapi Berkas, Tim Penyidik Bareskrim Polri Geledah Ponpes Al Zaytun

“Untuk peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Sambiroto Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk akan diagendakan setelah Hari Raya Idul Fitri,” tutur Dicky.

Sementara itu di kesempatan yang sama, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari, Roy Ardian Nur Cahya mengungkapkan, tata cara perdamaian dalam penanganan RJ.

“Kami selaku Penuntut Umum menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan tersangka pada tahap penuntutan (Tahap II). Dalam penawaran tersebut kami juga tanpa unsur paksaan, tekanan dan intimidasi kepada korban maupun tersangka sehingga nantinya proses penanganan dengan jalan restorative justice bisa terlaksana dengan baik”, tambah Roy.

“Untuk menyampaikan permasalahan, masyarakat dapat datang secara langsung kekantor Kejaksaan Negeri Nganjuk atau dapat menggunakan akses website resmi Kejaksaan Negeri Nganjuk,” pungkasnya.

(MAYANG).

Berita Terkait

Tega! Seorang Ibu Kandung di Sidoarjo Siram Air Panas hingga Aniaya Anak Gegara Ngompol di Kasur
Nama Anggota DPR Asal Bali Diseret Soal Dugaan Kasus Korupsi APD, KPK Masih ‘Gelap Mata’?
Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta
Terbakar Api Cemburu Buta, Pria di Kalideres Jakbar Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas
Kades Mujiono, Tersangka Kasus Dana Desa Banarankulon Kembalikan Sebagian Kerugian Negara
Terkait Panggilan Bareskrim, Wina Armada Bungkam
Pro Kontra UU Kejaksaan, IPRI Law Institute Gelar Diskusi Publik Bersama Para Pakar Hukum
Janjikan Bekerja Di PT Kepada Puluhan Korbannya Pria 35 Dusun 2 RKT Ditangkap.

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:06 WIB

Tega! Seorang Ibu Kandung di Sidoarjo Siram Air Panas hingga Aniaya Anak Gegara Ngompol di Kasur

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:18 WIB

Nama Anggota DPR Asal Bali Diseret Soal Dugaan Kasus Korupsi APD, KPK Masih ‘Gelap Mata’?

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:47 WIB

Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:36 WIB

Terbakar Api Cemburu Buta, Pria di Kalideres Jakbar Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:07 WIB

Kades Mujiono, Tersangka Kasus Dana Desa Banarankulon Kembalikan Sebagian Kerugian Negara

Berita Terbaru