TANGERANG – Kegiatan galian tanah yang diduga ilegal di Desa Kaliasin, Kecamatan Sukamulya, dinilai telah menimbulkan dampak bagi lingkungan dan masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Desa Kemuning, Jamalludin, pada Sabtu (23/4) j
Jamaludin mengatakan, dirinya mengaku tidak setuju adanya galian tanah di wilayah nya. Pasalnya, berdampak pada ekostistim dan lingkungan di sekitarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya prontal menentang dengan adanya galian tersebut sebagian yang masuk wilayah kami, saya sudah sampaikan ke Muspika Kecamatan Kresek agar hal ini agar menjadi perhatian,” tuturnya.
Sementara itu Aktivis Pemerhati Keamanan dan Ketertiban Lingkungan, Kartusi mengatakan, sejumlah dampak telah ditimbulkan dengan adanya galian tersebut.
“Kemacetan dan ceceran tanah di jalan sangat membahayakan dan mengganggu ketertiban,” ujarnya.
Kartusi berharap agar Muspika Kecamatan Kresek dan Muspika Kecamtan Sukamulya, serta Satpol PP Kabupaten Tangerang, agar bersikap tegas menutup galian tanah tersebut.
Selain itu juga memberi sanksi administrative bagi oknum penggali tanah sesuai UU PP LH 32 Tahun 2009.
“Saya berharap para perusak lingkungan itu diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Berdasarkan pantauan wartawan, sejumlah alat berat seperti dump truck tanpa terpal penutup muatan membawa tanah. Hal ini menyebabkan kemacetan dan tanah yang dimuat berhamburan di jalanan, sehingga mengotori ruas jalan. (Brt)