Sopir Nyambi Dagang Sabu Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 22 April 2022 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap seorang pria berprofesi sebagai sopir berinisial Ek (34) yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Lengkong, Selasa(19/04/22) siang. Ek yang merupakan warga Desa Prayungan Kecamatan Lengkong ditangkap di rumahnya.

Sewaktu dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket sabu dengan berat total 0,54 gram dan seperangkat alat isapnya.

Baca juga :  Kapolres Nganjuk Apresiasi Warga Pagar Nusa yang Bongkar Sendiri Tugu Perguruan Pencak Silatnya

“Informasi mengenai keberadaan Ek sebagai pengedar sabu sudah kami ketahui beberapa waktu yang lalu berkat laporan dari masyarakat melalui program Wayahe Lapor Kapolres,” kata Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso, S.Sos. M.H.

Menurut AKP Joko Santoso, Ek ternyata merupakan salah satu anggota jaringan yang belum lama ini ditangkap unit Opsnal Satresnarkoba.

Saat ini Ek diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman dari mana Ek mendapatkan suplai sabu dan kepada siapa saja dia menjualnya.

Baca juga :  Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Timur Santuni 1000 Anak Yatim di Kabupaten Sampang

“Kami sudah mengantungi identitas pemasok sabu milik Ek, namun belum bisa diungkapkan di sini demi kepentingan penyelidikan,” katanya.

(MAYANG).

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun
Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Berbagai Wilayah Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri

Senin, 16 Juni 2025 - 11:15 WIB

Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024

Berita Terbaru