Sopir Nyambi Dagang Sabu Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 22 April 2022 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap seorang pria berprofesi sebagai sopir berinisial Ek (34) yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Lengkong, Selasa(19/04/22) siang. Ek yang merupakan warga Desa Prayungan Kecamatan Lengkong ditangkap di rumahnya.

Sewaktu dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket sabu dengan berat total 0,54 gram dan seperangkat alat isapnya.

Baca juga :  Kapolres Nganjuk Apresiasi Warga Pagar Nusa yang Bongkar Sendiri Tugu Perguruan Pencak Silatnya

“Informasi mengenai keberadaan Ek sebagai pengedar sabu sudah kami ketahui beberapa waktu yang lalu berkat laporan dari masyarakat melalui program Wayahe Lapor Kapolres,” kata Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso, S.Sos. M.H.

Menurut AKP Joko Santoso, Ek ternyata merupakan salah satu anggota jaringan yang belum lama ini ditangkap unit Opsnal Satresnarkoba.

Saat ini Ek diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman dari mana Ek mendapatkan suplai sabu dan kepada siapa saja dia menjualnya.

Baca juga :  Kapolres Nganjuk Apresiasi Warga Pagar Nusa yang Bongkar Sendiri Tugu Perguruan Pencak Silatnya

“Kami sudah mengantungi identitas pemasok sabu milik Ek, namun belum bisa diungkapkan di sini demi kepentingan penyelidikan,” katanya.

(MAYANG).

Berita Terkait

Tega! Seorang Ibu Kandung di Sidoarjo Siram Air Panas hingga Aniaya Anak Gegara Ngompol di Kasur
Nama Anggota DPR Asal Bali Diseret Soal Dugaan Kasus Korupsi APD, KPK Masih ‘Gelap Mata’?
Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta
Terbakar Api Cemburu Buta, Pria di Kalideres Jakbar Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas
Kades Mujiono, Tersangka Kasus Dana Desa Banarankulon Kembalikan Sebagian Kerugian Negara
Terkait Panggilan Bareskrim, Wina Armada Bungkam
Pro Kontra UU Kejaksaan, IPRI Law Institute Gelar Diskusi Publik Bersama Para Pakar Hukum
Janjikan Bekerja Di PT Kepada Puluhan Korbannya Pria 35 Dusun 2 RKT Ditangkap.

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:06 WIB

Tega! Seorang Ibu Kandung di Sidoarjo Siram Air Panas hingga Aniaya Anak Gegara Ngompol di Kasur

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:18 WIB

Nama Anggota DPR Asal Bali Diseret Soal Dugaan Kasus Korupsi APD, KPK Masih ‘Gelap Mata’?

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:47 WIB

Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:36 WIB

Terbakar Api Cemburu Buta, Pria di Kalideres Jakbar Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:07 WIB

Kades Mujiono, Tersangka Kasus Dana Desa Banarankulon Kembalikan Sebagian Kerugian Negara

Berita Terbaru