Kilau Patroli Blue Light Polres Nganjuk, Ciduk Jaringan Pengedar Pil Koplo

- Jurnalis

Jumat, 22 April 2022 - 05:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co– Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar pil koplo di wilayah Tanjunganom, Selasa (19/4/2022) dini hari. Masing-masing yang ditangkap ialah Sg (30 tahun) warga Desa Bendungan Kecamatan Tanjunganom dan Ry (30) yang beralamat di Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, Rabu (20/4/2022).

Baca juga :  Guna Lengkapi Berkas, Tim Penyidik Bareskrim Polri Geledah Ponpes Al Zaytun

Unit Opsnal menangkap Sg dan Ry di rumah masing-masing dan berhasil mengamankan barang bukti pil koplo sebanyak 119 butir.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso, S.Sos. M.H. mengatakan penangkapan kedua pria tersebut merupakan hasil pengembangan dari keterangan seorang pria inisial Rd yang kedapatan membawa 2 butir pil koplo saat terjaring razia Blue Light di wilayah Rejoso Kabupaten Nganjuk.

“Rd mendapatkan pil koplo tersebut dari Sg dengan cara membeli dan diakui pil terebut untuk dikonsumsi sendiri. Dari keterangan tersebut, kami menangkap Sg dan Ry di rumah masing-masing yang masih satu jaringan,” katanya.

Baca juga :  Puspom TNI-KPK Bawa Kontainer dan Koper Usai Geledah Kantor Basarnas

“Saat ini Sg dan Ry beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman untuk mengungkap jaringannya yang lebih luas. Tentunya tidak lupa saya berterima kasih kepada petugas yang melaksanakan kegiatan Blue Light, berkat kesigapannya bisa mengungkap perkara ini,” tuturnya.

(MAYANG).

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun
Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Berbagai Wilayah Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri

Senin, 16 Juni 2025 - 11:15 WIB

Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024

Berita Terbaru