Satreskrim Polres Pasuruan, Sigap Ringkus Komplotan Begal Sadis

- Jurnalis

Jumat, 15 April 2022 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN ifakta.co – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus “Pencurian disertai dengan Kekerasan (Perampasan)” yang kerap kali meresahkan masyarakat.

Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K, mengatakan penangkapan begal bermula dari informasi dan laporan masyarakat yang pernah menjadi korban aksi begal.

“Ada laporan masyarakat dan segera kita tindaklanjuti,”kata AKBP Erick kepada awak media, Jumat (15/4/22)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pasuruan menjelaskan penangkapan dilakukan di pinggir jalan Dsn.Pohdoyong Desa Janjangwulung Kec.Puspo, Kab.Pasuruan.

Baca juga :  Akhiri Kesalahpahaman Kabag OPS Polrestabes Surabaya dan Wawali Armudji Saling Jabat Tangan

Tersangka berjumlah 3 orang laki-laki berinisial yakni SF(30), SL(35), dan RS(35).
Mereka bertiga merupakan warga Ds.Sapulante, Kec.Pasrepan, Kab.Pasuruan.

“Pelaku berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Timur yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Bambang Sutejo, yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan,” tambah AKBP Erick.

Dalam melakukan aksinya, para begal ini terkenal sadis. Selain membawa sajam komplotan begal ini juga bersenjatakan bondet.

Baca juga :  Sidang Dugaan Pencurian Oleh WNA di Serang, Kuasa Hukum: Sudah Berinvestasi 100 Milliar Malah Dipenjarakan

“Mereka ini tak segan melukai korban dengan sajam bahkan dengan bondet ( bom ikan…red), “jelas AKBP Erick.

Dari para pelaku ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 buah senjata tajam jenis clurit, 1 unit motor Satria warna hitam tanpa nopol, 1 buah jaket warna hitam, dan 1 buah lembar STNK Honda Beat warna Orange dengan nopol N 6263 XA.

Baca juga :  Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Timur Santuni 1000 Anak Yatim di Kabupaten Sampang

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap dan diamankan oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan tersebuat semuanya adalah Residivis kambuhan.

“Mereka semua ini pernah divonis dalam sidang pengadilan untuk menjalani hukuman rata rata dua sampai tiga kali hukuman penjara,”ungkap AKBP Erick.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(MAYANG).

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun
Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Berbagai Wilayah Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri

Senin, 16 Juni 2025 - 11:15 WIB

Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024

Berita Terbaru