JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) DKI Jakarta bersama Dinas Pariwisata, PTSP dikawal TNI Polri menutup total Wisma Pratama di Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat(13/4/2022).
Diketahui sebelumnya Polda Metro Jaya mengamankan puluhan orang pasangan bukan suami istri dari tempat tersebut yang diduga menjadi tempat protsitusi online.
“Hari ini kami melakukan penutupan atau penyegelan Wisma Pratama,karena melanggar Peraturan Daerah 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Pasal 55 Pergub 18 Tahun 2018 tentang penyelengaraan usaha pariwisata.Kata Eko Saptono Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta di lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu kata Eko,Wisma Pratama tersebut izinnya sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 2014 lalu dan sampai hari ini tidak dilakukan perpanjangan izin Wisma Pratama tersebut.
“Wisma Pratama ini total nya ada 52 kamar,namun izin yang diajukan atau yang diberikan itu pada tahun 2014 lalu itu hanya 35 kamar,” kata Eko.
Lebih lanjut Eko menjelaskan,minggu lalu pada tanggal 8 april lalu Polda Metro Jaya mengamankan 22 orang dilokasi ini karena diduga ada kegiatan Protsitusi online Open BO melalui MiChat.
“Penyegelan hari ini untuk di tutup selamanya, sampai pemilik mengurus izin yang baru dengan nama yang berbeda ke PTSP atau Dinas terkait baru di buka kembali segel nya,” tegasnya.
Setelah di segel kata Eko petugas wilayah akan terus memantau lokasi ini di khawatirkan akan kembali beroperasi.
Saat dilakukan penyegelan oleh petugas pemilik usaha Tedi Saputra tampak pasrah.