NGANJUK ifakta.co– Demi meraup keuntungan yang tinggi untuk kepentingan pribadinya seorang pria muda berinisial Rz asal Desa Mlorah Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk harus meringkuk di tahanan Polres Nganjuk karena kedapatan melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
R harus pasrah tak berdaya pada saat petugas menggelandang dirinya dari kediamannya menuju Mapolres Nganjuk pada Sabtu malam (9/4/22) sekira pukul 22.00 Wib.
Hal ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama dalam Door Stop pada Senin sore (11/4/22) dengan didampingi oleh Kasi Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan informasi warga melalui layanan “Wayae Lapor Kapolres” akan adanya penimbunan BBM di wilayah Rejoso, kami berhasil mengamankan pelaku berinisial Rz yang kedapatan menyimpan barang bukti berupa solar bersubsidi ” ungkap I Gusti Agung Ananta dalam pers releasenya dihadapan awak media.
Dikatakannya pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Nganjuk dalam menangani ketersediaan BBM dan juga minyak goreng agar jumlahnya cukup dan memenuhi kebutuhan masyarakat Nganjuk.
Menurutnya , Rz melakukan penimbunan BBM dalam jumlah yang cukup besar hingga mencapai 1 Ton liter lebih solar bersubsidi yang ia simpan dirumahnya.
“Kita berhasil mengamankan Rz beserta barang buktinya, disini perannya Rz sebagai pemilik dan pengelola BBM,”tuturnya.
I Gusti juga memaparkan jika Rz melakukan kegiatan penimbunan itu dengan modus membeli Solar bersubsidi tersebut dari beberapa titik SPBU kemudian menimbunnya, selanjutnya menjualnya dengan selisih harga yang lebih tinggi untuk meraih keuntungan yang lebih besar.
“Dari hasil penggerebekan petugas diamankan barang bukti berupa 2 unit mobil pik up Grand Max, 2 buku pendistribusian, struk pendistribusian, 18 drum solar subsidi kapasitas 60 liter dan 7 drum kosong serta 1 unit sepeda motor,” lanjutnya.
Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan R, ia terancam melanggar Pasal 55 UURI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 23 UURI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi (Migas).
“Rz terancam dengan hukuman selama maksimal 6 tahun penjara dan kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami keterlibatan oknum lainnya ,” pungkas I Gusti Ananta.
(MAYANG).