Beri Pencerahan Hukum Santri, Kejari Nganjuk Hadir di Ponpes Miftahul Ulum Pace

- Jurnalis

Sabtu, 9 April 2022 - 05:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co -Kejaksaan Negeri Nganjuk menggelar Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Pesantren yang dikemas dengan “JAMAAH SAE – Jaksa Mucal Bab Hukum Dateng Santri Millenial” bersama para Santri di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Kecamatan Pace pada, Jum’at tanggal 08 April 2022 sekitar pukul 09.00 Wib.

Giat itu diawali dengan sambutan oleh Pimpinan Pengurus Ponpes (M. Zakaria Angsori, S.Pd.) dan dilanjutkan Sambutan oleh Drs. H. GONDO HARIYONO, M.Si (Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Fraksi PDI-Perjuangan) serta sambutan sekaligus materi dari Dicky Andi Firmansyah, SH (Kasi Intel Kejari Nganjuk).

Tim Jaksa Kejari Nganjuk yang hadir sebagai narasumber diantaranya Deris Andriani, SH., MH (Jaksa Fungsional KN Nganjuk) dan Ratrieka Yuliana, SH (Jaksa Funsional KN Nganjuk).

Program ini diikuti oleh para santriwan santriwati di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk sebanyak kurang lebih 50 santri.

“JAMAAH SAE” tersebut merupakan giat penyuluhan hukum yang menjadi bagian dari inovasi dan komitmen Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara, khususnya masyarakat yang statusnya masih pelajar dan para santri.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, SH. menjelaskan, program bertema ‘Kenali Hukum Jauhi Hukuman’ bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana dengan cara mengenalkan dan melakukan pembinaan hukum sejak dini khususnya di pondok-pondok pesantren.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

“Kegiatan seperti Jaksa Masuk Pesantren ini penting agar nantinya para santri/santriwani sedikit banyak tahu tentang hukum serta ikut serta dalam penegakan hukum khususnya di Kabupaten Nganjuj” jelas Dicky, Jum’at (08/4/2022).

Dipaparkannya, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan metode dialog interaktif dan berlangsung sampai dengan pukul 11.00 wib dan diikuti para santri dengan sangat antusias.

Hal itu dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan dari para santri kepada narasumber maupun respon atas pertanyaan dari tim penyuluhan hukum Kejari Nganjuk.

Baca juga :  Sidang Dugaan Pencurian Oleh WNA di Serang, Kuasa Hukum: Sudah Berinvestasi 100 Milliar Malah Dipenjarakan

Bahwa dalam pembahasannya para Narasumber berharap setelah adanya penyuluhan hukum tersebut akan memberikan manfaat kepada para santri agar dapat termotivasi untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum dan lebih berani menyampaikan pendapat yang dialami dalam kehidupan sehari-harinya.

“Pasca digelarnya Jamaah Sae – Jaksa Mucal ini semoga bisa mendukung tegaknya hukum yang adil ditengah-tengah masyarakat karena pelajar yang secara usia dan psikologis umumnya memiliki tingkat emosional yang labil dan pola berpikir yang belum matang sangat rentan untuk terpengaruh dan tertarik dengan hal-hal yang baru,” tandas Dicky.

(MAYANG).

Berita Terkait

Tega! Seorang Ibu Kandung di Sidoarjo Siram Air Panas hingga Aniaya Anak Gegara Ngompol di Kasur
Nama Anggota DPR Asal Bali Diseret Soal Dugaan Kasus Korupsi APD, KPK Masih ‘Gelap Mata’?
Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta
Terbakar Api Cemburu Buta, Pria di Kalideres Jakbar Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas
Kades Mujiono, Tersangka Kasus Dana Desa Banarankulon Kembalikan Sebagian Kerugian Negara
Terkait Panggilan Bareskrim, Wina Armada Bungkam
Pro Kontra UU Kejaksaan, IPRI Law Institute Gelar Diskusi Publik Bersama Para Pakar Hukum
Janjikan Bekerja Di PT Kepada Puluhan Korbannya Pria 35 Dusun 2 RKT Ditangkap.

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:06 WIB

Tega! Seorang Ibu Kandung di Sidoarjo Siram Air Panas hingga Aniaya Anak Gegara Ngompol di Kasur

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:18 WIB

Nama Anggota DPR Asal Bali Diseret Soal Dugaan Kasus Korupsi APD, KPK Masih ‘Gelap Mata’?

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:47 WIB

Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:36 WIB

Terbakar Api Cemburu Buta, Pria di Kalideres Jakbar Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:07 WIB

Kades Mujiono, Tersangka Kasus Dana Desa Banarankulon Kembalikan Sebagian Kerugian Negara

Berita Terbaru