NGANJUK ifakta.co -Kejaksaan Negeri Nganjuk menggelar Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Pesantren yang dikemas dengan “JAMAAH SAE – Jaksa Mucal Bab Hukum Dateng Santri Millenial” bersama para Santri di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Kecamatan Pace pada, Jum’at tanggal 08 April 2022 sekitar pukul 09.00 Wib.
Giat itu diawali dengan sambutan oleh Pimpinan Pengurus Ponpes (M. Zakaria Angsori, S.Pd.) dan dilanjutkan Sambutan oleh Drs. H. GONDO HARIYONO, M.Si (Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Fraksi PDI-Perjuangan) serta sambutan sekaligus materi dari Dicky Andi Firmansyah, SH (Kasi Intel Kejari Nganjuk).
Tim Jaksa Kejari Nganjuk yang hadir sebagai narasumber diantaranya Deris Andriani, SH., MH (Jaksa Fungsional KN Nganjuk) dan Ratrieka Yuliana, SH (Jaksa Funsional KN Nganjuk).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Program ini diikuti oleh para santriwan santriwati di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk sebanyak kurang lebih 50 santri.
“JAMAAH SAE” tersebut merupakan giat penyuluhan hukum yang menjadi bagian dari inovasi dan komitmen Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara, khususnya masyarakat yang statusnya masih pelajar dan para santri.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, SH. menjelaskan, program bertema ‘Kenali Hukum Jauhi Hukuman’ bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana dengan cara mengenalkan dan melakukan pembinaan hukum sejak dini khususnya di pondok-pondok pesantren.
“Kegiatan seperti Jaksa Masuk Pesantren ini penting agar nantinya para santri/santriwani sedikit banyak tahu tentang hukum serta ikut serta dalam penegakan hukum khususnya di Kabupaten Nganjuj” jelas Dicky, Jum’at (08/4/2022).
Dipaparkannya, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan metode dialog interaktif dan berlangsung sampai dengan pukul 11.00 wib dan diikuti para santri dengan sangat antusias.
Hal itu dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan dari para santri kepada narasumber maupun respon atas pertanyaan dari tim penyuluhan hukum Kejari Nganjuk.
Bahwa dalam pembahasannya para Narasumber berharap setelah adanya penyuluhan hukum tersebut akan memberikan manfaat kepada para santri agar dapat termotivasi untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum dan lebih berani menyampaikan pendapat yang dialami dalam kehidupan sehari-harinya.
“Pasca digelarnya Jamaah Sae – Jaksa Mucal ini semoga bisa mendukung tegaknya hukum yang adil ditengah-tengah masyarakat karena pelajar yang secara usia dan psikologis umumnya memiliki tingkat emosional yang labil dan pola berpikir yang belum matang sangat rentan untuk terpengaruh dan tertarik dengan hal-hal yang baru,” tandas Dicky.
(MAYANG).