NGANJUK ifakta.co– Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama / MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk dan PT Pos Indonesia yang dilakukan secara terpisah pada 5 April 2022, sekitar pukul 10.00 Wib tepatnya di Kantor Kejari Nganjuk.
MoU tersebut dilaksanakan dalam rangka melaksanakan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara dan sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2022.
Pengukuhan kerjasama tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk Masduki, SH, MH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pihak Kejari acara itu disaksikan oleh Kasi Datun, Boma Wira Gumilar.SH.MH, Kasi lntelijen Dicky Andi Firmansyah.SH, Kasi Pidum Roy Ardyan Nur Cahya. SH. MH dan jaksa fungsional pada kejaksaan Negeri Nganjuk.
Sementara itu dari Kantor Pertanahan hadir Kasi Penetapan Hak dan pendaftaran Sailan.A.Ptnh,MM, Kasi bagian tata usaha Suprijo. A.Ptnh. MSi , Kasi pengendalian dan penanganan sengketa Agus Harijanto, SH. MHum, Penata pertanahan pertama Pardiman. SH, Penata pertanahan pertama Joko setiawan S.ST.MH analisis SDM Aparatur Pertama Eko w Basuki.A.Md.

Kajari Nganjuk Nophy Tennophero South mengatakan bahwa kantor Pertanahan kabupaten Nganjuk telah membantu pihaknya dalam mensertifikatkan Kantor Kejari nganjuk.
“Pada perjanjian kerjasama sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan adanya SKK terkait penyelamatan aset berupa sebidang tanah seluas 992 m2 di jalan Diponegoro No. 71 Kelurahan Ganung Kidul Kabupaten Nganjuk,” ungkap Nophy lagi.
Selain itu Kejari Nganjuk ikut serta melakukan pendampingan hukum terkait pelaksanaan kegiatan PTSL tahun 2022 di 12 desa dan 9 kecamatan.
“Pendampingan hukum berikutnya yang dilakukan Kejari yakni terkait pembayaran ganti rugi kepada masyarakat terdampak dalam pembangunan Bendungan Semantok hingga berjalan dengan lancar,” tandas Nophy.
Selanjutnya Kantor ATR/BPN telah bersama – sama dengan Kejaksaan membantu persertifikatan monumen dr. Soetomo dan kita telah berhasil memberikan sesuatu yang berharga untuk pemerintah daerah kabupaten nganjuk.
Sementara itu secara terpisah pada pukul 17.00 WIB bertempat di Pendopo Andaru, dilaksanakan kegiatan penandatangan PKS antara Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Executive Manager PT Pos Indonesia Cabang Nganjuk Widoretno, SKom.
Selain PKS di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga ditandatangani PKS terkait Layanan Pembayaran Denda Tilang dan Pengantaran BB Tilang.
Sebagaimana diketahui, selain melayani pembayaran tilang, Kejaksaan dan Kantor Pos juga bekerja sama dalam hal pengantaran barang bukti tilang kepada pelanggar yang berdomisili di luar daerah kabupaten nganjuk maupun yang berada di Kab Nganjuk.

Kedua pihak berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggar sehingga memberi kemudahan kepada masyarakat.
untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat maka PT Pos Indonesia telah menyediakan aplikasi POSPAY yang dapat diakses secara online.
Kegiatan dimaksud dihadiri oleh Kasi Datun Boma Wira Gumilar,SH. MH, Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah, SH, Kasi Pidum Roy Ardyan Nur Cahya,SH.MH dan Kasubbag Bin Drs. budi Santoso.SH dan dihadiri pula jajaran dari Kantor Pos Cabang Nganjuk.
Dengan adanya kegiatan penandatangan kerjasama antara kejaksaan Negeri Nganjuk dengan Stakeholder di Kabupaten Nganjuk diharapkan dapat mempererat Kolaborasi dan Sinergitas untuk kinerja yang lebih baik.
(MAYANG).