DENPASAR – Sidang lanjutan perkara kasus pencurian yang dilakukan oleh warga negara Uzbekistan, Dilshod Alimov di kantor Peak Solutions Indonesia kembali digelar dengan nomor agenda 43/Pid.B/2022/PN Dps di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, melalui daring, pada Kamis (31/3/2022) sore.
Sidang yang ketiga belas kali dengan agenda pembacaan keputusan perkara oleh Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, SH., MH.
Sementar itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi yaitu satu orang saksi pelapor, tiga orang saksi keterangan dan satu orang saksi ahli pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat dakwannya Hakim Ida Ayu mengungkapkan bahwa perbuatan mengambil barang yang dilakukan oleh terdakwa dari ruangan kerja saksi pelapor di PT. Peak Solutions Indonesia dianggap secara sah telah melanggar hukum.
Hakim Ida Ayu menjelaskan, sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa, dewan komisaris hanya sebagai organ pengawasan secara umum dan hanya memberikan nasihat kepada direksi.
Berkaitan dengan hal itu, lanjut Hakim, komisaris hanya dapat memberikan nasehat terkait keputusan operasional perusahaan dan tidak bisa mengambil keputusan terkait kebijakan perseroan.
“Perbuatan terdakwa masuk ke ruang kantor saksi pelapor dan mengambil dokumen perusahaan tanpa seizinnya berarti telah menyalahi UU tentang perseroan terbatas dan telah melampui kewenanganya sebagai komisaris,” ungkapnya.
Seharusnya, kata Hakim, pengambilan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perusahaan seharusnya mekanismenya, komisaris harus meminta izin kepada direksi.
“Melalui pertimbangan-pertimbangan di atas, maka unsur-unsur melawan hukum telah terpenuhi,” ujarnya.
Bahwa sesuai fakta-fakta tersebut di atas menyatakan, mengadili, bahwa terdakwa Dilshod Alimov telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP sesuai dakwaan penuntut umum.
“Maka menjatuhi terdakwa dengan pidana hukuman penjara selama satu tahun dan dua bulan (14 bulan) dan membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah,” tandasnya.
Menanggapi keputusan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, saksi pelapor Ferdi Yuliander Serah menyatakan bahwa keputusan hakim menjatuhkan hukuman 14 bulan kurungan penjara terhadap terdakwa dianggap sudah tepat sesuai dengan perbuatan terdakwa.
“Ya, saya puas dengan keputusan Hakim yang telah menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap terdakwa Dilshod Alimov,” katanya.
Keputusan Hakim menjatuhkan penjara selama 14 bulan, menurut Ferdi berarti apa yang dilakukan oleh warga Uzbekistan tersebut telah secara sah melanggar hukum di Indonesia.
Selain itu kata Ferdi, waktu peristiwa pencurian tersebut membawa-bawa preman bayaran untuk menakut-nakuti karyawan sangat tidak memiliki adab.
“Saya sudah puas dan lega dengan keputusan Hakim,” tandasnya.*(Amy)