Situs “Eyang Jekso” Mendasari Desa Grojogan Dipilih Kejari Nganjuk sebagai Rumah RJ

- Jurnalis

Kamis, 31 Maret 2022 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melaksanakan giat Launching Rumah Restorative Justice, ” Sasana Pangimbangan” bertempat di Kantor Desa Grojogan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk pada pukul 12.00 Wib – 16.00 Wib, Kamis 31 Maret 2022.

Diresmikannya rumah Restorative Justice merupakan bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia.

Acara Launching tersebut diresmikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH.,MH. secara virtual dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Forkopimda Nganjuk juga hadir mendampingi Kajari Nganjuk, Dr. Drs. H. Marhaen Djumadi, SE. SH. MM. MBA (Plt. Bupati Nganjuk), Nophy Tennophero Suoth, SH.,MH. (Kajari Nganjuk), AKBP Boy Jeckson Situmorang, SH, S.I.K, MH, (Kapolres Nganjuk), Tatit Heru Tjahyono, S.Sos. (Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk).

Selain itu turut menyaksikan pula Jamuji, SH., MH. (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk), Lettu Inf. Makruf (Danramil Berbek mewakili Dandim 0810/Nganjuk), AKBP Ir. Bambang Sugiharto, M.Si. (Kepala BNN Kabupaten Nganjuk), Perwakilan Rutan Nganjuk, Camat se-Kabupaten Nganjuk, Kepala Desa se-Kecamatan Berbek, Tokoh masyarakat dan tokoh agama serta Tamu undangan.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga telah meresmikan 17 Rumah Restorative Justice di beberapa Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr.Mia Amiati saat meresmikan Rumah Restorative Justice secara virtual di wilayah Jawa Timur.

Dari 17 Rumah Restorative Justice yang diresmikan Dr.Mia Amiati diantaranya; sasana Pangimbangan di Kejaksaan Negeri Nganjuk, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kejaksaan Negeri Pacitan, Kejaksaan Negeri Ponorogo, Kejaksaan Negeri Bondowoso, dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth,SH.,MH, dalam sambutannya mengatakan alasan dipilihnya Desa Grojogan Kecamatan Berbek sebagai Rumah Restorative Justice.

“Kita memilih Desa Grojogan Kecamatan Berbek sebagai rumah RJ karena ada alasan tersendiri, karena ada sejarah dari Desa Grojogan yang bersinggungan dengan adanya situs kuburan kuno dan oleh warga setempat situs tersebut diberi nama “Eyang Jekso”, ungkap Nophy.

Menurutnya, Eyang Jekso tersebut diyakini dulu merupakan cikal bakal yang membuka lahan wilayah Grojogan, orang awam menyebutnya dengan istilah Grojogan yang sebenarnya adalah Grajakan.

Dijelaskannya, dengan mempertimbangkan dan melihat bukti sejarah adanya situs kuno Majapahit yaitu eyang Jekso menurut etimologi bahasa Desa itu berasal dari kata Grajakan.

Kajari Nophy bersama Forkopimda Nganjuk.

“Menurut etimologi bahasa Desa itu berasal dari kata Grajakan, yang merupakan gabungan kata Graha dan Jaksa, karena menunjuk tempat maka diberi akhiran “an” menjadi Grajakan yang artinya tempat rumah tinggal/kediaman jaksa,” papar Nophy.

Menurut tutur tinular dari masyarakat desa situs Makam Kuno yang Luasnya ± 174,73 m² adalah makam dari SYEKH HARYO KUSUMO HADININGKRAT,

Ia adalah seorang adhiyaksa jaman Kerajaan Majapahit yang konon ditugasi oleh Adhiyaksa Kasogatan Pu Prapanca pada abad ke 14/15, untuk menjadi penegak hukum di wilayah Kabupaten Nganjuk yang ketika itu bernama Anjuk Ladang .

Rumah RJ merupakan implementasi Restorative Justice sebagaimana juga yang telah diatur dalam Rencana Pembangunan jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024.

Disana tertuang arah kebijakan dan srategi khususnya pada bagian penegakan hukum nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan Restorative.

“Dalam hal menyampaikan permasalahan Masyarakat dapat datang secara langsung kekantor Kejaksaan Negeri Nganjuk atau dapat menggunakan akses website resmi Kejaksaan Negeri Nganjuk,” papar Nophy.

Lebih dalam Nophy mengupas tentang permasalahan yang ditangani RJJ, yakni harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya adalah pelaku baru pertama kali tersangkut dengan hukum, ancaman pidana tidak boleh lebih dari tiga tahun, dan kerugian korban tidak lebih dari Rp 2 juta.


” Jika ada permasalahan yang sekiranya masih bisa ditangani oleh pihak desa, maka tidak harus melibatkan Kejaksaan, namun apabila pihak Kejaksaan wajib dihadirkan maka kita akan selalu siap sedia,” pungkas Nophy.

(MAYANG).

Berita Terkait

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Sawah Bekas Galian di Kresek, Kabupaten Tangerang
Resmi Diluncurkan, Begini Spesifikasi Lengkap All New Honda Accord RS Hybrid

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:30 WIB

Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:54 WIB

Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona

Berita Terbaru