Peredaran Narkoba Jenis Shabu dan Ganja 9,2 Kg Berhasil Digagalkan Satresnarkoba Polresta Malang Kota

- Jurnalis

Rabu, 23 Maret 2022 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG ifakta.co – Seorang sindikat pengedar narkoba yang berperan sebagai kurir diringkus Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Narkoba jenis Shabu – shabu seberat 9,2 kg yang akan didistribusikan oleh PT (32) berhasil diamankan.

Hal ini seperti disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., saat press release di halaman depan Polresta pada Rabu (23/3) pukul 10.00 wib.

PT (32) yang berasal Sumbermanjing Wetan ini diringkus di rumahnya pada tanggal 15 Maret sekitar pukul 23.00 wib.

Pria ini kesehariannya sebagai seorang karyawan swasta. Penangkapan tersangka PT, merupakan pengembangan dari kasus MRZ yang lebih dulu diamankan pihak berwajib pada tanggal 5 Maret di daerah Kedungkandang.

Saat itu MRZ didapati membawa dua bungkus narkotika jenis shabu seberat 16,06 gram.Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, ini lalu mengembangkan kasus penangkapan MRZ.

Hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka PT yang merupakan kurir narkoba kelas kakap. Dalam penangkapan PT, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2,7 kilogram shabu, 6,5 kilogram ganja, dua unit handphone, satu kardus air mineral dan satu kardus elektrik spray gun.

Baca juga :  Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Timur Santuni 1000 Anak Yatim di Kabupaten Sampang

“Tersangka PT (32) ini mengaku mendapat pasokan dari seorang berinisial BG yang saat ini berstatus DPO, dan sudah mulai beraksi sejak Bulan Desember 2021 sampai Bulan Maret 2022 secara bertahap.” jelas Kombes Buher.

Tersangka PT dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dengan pidana denda sekitar delapan ratus juta hingga delapan miliar ditambah sepertiga.

Baca juga :  Kapolres Nganjuk Apresiasi Warga Pagar Nusa yang Bongkar Sendiri Tugu Perguruan Pencak Silatnya

Dari upaya pemutusan peredaran narkoba jenis shabu dan ganja dengan total seberat 9,2 kilogram oleh tersangka PT artinya Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang bersinergi dan berkolaborasi dengan BNN Kota Malang berhasil menyelamatkan sekitar enam belas ribu lima ratus jiwa dari bahaya Peredaran narkoba yang mengancam.

(MAYANG).

Berita Terkait

Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun
Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Berbagai Wilayah Indonesia
Wisata Raja Ampat Ditutup Sementara, Imbas Pencabutan Izin Tambang
Tersangka Pembunuh Sadis di Jembatan Ringinanom Diringkus Satreskrim Polres Nganjuk, Motif: Sakit Hati
Wow Mengejutkan 12 Kepala Desa Dipanggil Kejaksaan Ada Apa
Polsek Tigaraksa Tangkap Lima Pengedar Sabu, Kapolsek Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 11:15 WIB

Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:02 WIB

Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:37 WIB

Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:49 WIB

Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Berbagai Wilayah Indonesia

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:31 WIB

Wisata Raja Ampat Ditutup Sementara, Imbas Pencabutan Izin Tambang

Berita Terbaru

 batu caves,salah satu tempat destinasi wisata di Malaysia (foto:ifakta/Jo)

Internasional

Batu Caves, Ikon Wisata dan Spiritualitas di Jantung Malaysia

Senin, 16 Jun 2025 - 12:57 WIB