Mantan Bupati Novi Rahman Hidayat Cs, Kini Dipindahkan ke Rutan Kelas llB Nganjuk

- Jurnalis

Sabtu, 19 Maret 2022 - 03:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co- Para terpidana/ terdakwa perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Nganjuk Novi Rahman Hidayat beserta ke- enam lainnya kini penahanannya di pindahkan.

Pemindahan itu berlangsung dari Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya Pada Kejati Jatim Jl. Ahmad Yani No.54, Gayungan, Kec. Gayungan, Kota Surabaya ke Rutan Kelas II B Jl. Supriyadi Kel. Mangundikaran Kec/Kab. Nganjuk pada Rabu 16 Maret 2020 pukul 11.15 hingga 14.45 Wib.

Proses pemindahan para terdakwa kasus korupsi di Nganjuk yang melibatkan Bupati nonaktif Novi Rahman Hidayat.

Pada kesempatan itu, telah dilaksanakan kegiatan pengeluaran pemindahan 1 (satu) orang terpidana atas nama M. Izza Muhtadin (ADC Bupati Nganjuk) ,Novi Rahman Hidhayat (Bupati Nganjuk, Dupriono, S.H., M.Si (Camat Pace), Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto (Camat Tanjunganom), Harianto (Camat Berbek) dan Bambang Subagio (Camat Loceret).

Pemindahan itu untuk menjalani dan menunggu putusan Upaya Hukum Banding atas putusan Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya (Tingkat Pertama) ke Rutan Kelas II B Jl. Supriyadi Kel. Mangundikaran Kec/Kab. Nganjuk dengan penanggungjawab Andie Wicaksono, SH., MH. (Kasi Pidsus KN Nganjuk).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth saat dikonfirmasi, para tahanan dipindahkan dari Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya Pada Kejati Jatim ke Rutan Kelas II B Kabupaten Nganjuk tersebut menggunakan kendaraan tahanan Kejari Nganjuk dengan pengawalan 2 personil Samapta Polres Nganjuk dan 7 personil dari Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

“Sebelumnya para tahanan tersebut telah dilakukan pemeriksaan medis berupa rapid test antigen oleh tim medis dari Kejaksaaan Tinggi Jawa Timur dengan hasil keseluruhannya Negatif (-) Covid-19,” ungkap Nophy.

Dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Penerimaan dan Pemberian Uang dalam Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemkab Nganjuk ini, Terdakwa Novi Rahman Hidhayat (Bupati Nganjuk) sedang dalam upaya hukum banding.

Sementara terdakwa atas nama Dupriono, S.H., M.Si (Camat Pace), Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto (Camat Tanjunganom), Harianto (Camat Berbek) dan Bambang Subagio (Camat Loceret) sedang dalam proses upaya hukum kasasi.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup


Selain pemindahan tahanan tersebut juga dilakukan pelaksanaan putusan (eksekusi) atas nama Terdakwa M. Izza Muhtadin (ADC Bupati Nganjuk).

“Pemindahan terpidana/terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut adalah salah satu upaya Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 antar tahanan dikarenakan penghuni/tahanan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya Pada Kejati Jatim Jl. Ahmad Yani No.54, Gayungan, Kec. Gayungan, Kota Surabaya tersebut cukup banyak,” pungkas Nophy.

Berita Terkait

Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Berbagai Wilayah Indonesia
Wisata Raja Ampat Ditutup Sementara, Imbas Pencabutan Izin Tambang
Tersangka Pembunuh Sadis di Jembatan Ringinanom Diringkus Satreskrim Polres Nganjuk, Motif: Sakit Hati
Wow Mengejutkan 12 Kepala Desa Dipanggil Kejaksaan Ada Apa

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:02 WIB

Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:37 WIB

Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:49 WIB

Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Berbagai Wilayah Indonesia

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:31 WIB

Wisata Raja Ampat Ditutup Sementara, Imbas Pencabutan Izin Tambang

Berita Terbaru

 batu caves,salah satu tempat destinasi wisata di Malaysia (foto:ifakta/Jo)

Internasional

Batu Caves, Ikon Wisata dan Spiritualitas di Jantung Malaysia

Senin, 16 Jun 2025 - 12:57 WIB