NGANJUK ifakta.co – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali membongkar komplotan pengedar pil koplo jaringan lokal, Rabu (9/3/2022). Sebanyak tiga orang tersangka berikut 215 butir pil koplo diamankan dari rangkaian penangkapan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso, S.H. mengatakan, penangkapan jaringan pengedar pil koplo ini diawali dengan laporan informasi warga Kelurahan Ringinanom, Nganjuk melalui program Wayahe Lapor Kapolres.
“Sebelumnya kami mengamankan seorang pemuda inisial Ryn (18 tahun) di rumah kosnya di wilayah Kelurahan Ringinanom, Nganjuk. Dia kedapatan membawa 1 (satu) plastik klip yang berisi 33 (tiga puluh tiga) butir pil koplo,” ucap AKP Pujo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan keterangan Ryn, pil koplo tersebut dibeli dari Jok (24 tahun) yang beralamat di Kelurahan Jatirejo, Nganjuk. unit Opsnal Satresnarkoba kemudian menangkap Bang (25 tahun), warga Kelurahan Kartoharjo, Nganjuk, yang menjadi pemasoknya,” katanya.
Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk masih menggali keterangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lain. Dari keterangan tersangka Bang, ia mendapat pasokan pil koplo tersebut berasal dari seseorang berjulukan Datuk yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Nama terakhir ini diketahui bertempat tinggal di wilayah Prambon, Nganjuk.
(MAYANG).