Penjelasan UPT Parkir Terkait Mahalnya Biaya Parkir di Samsat Jakbar

- Jurnalis

Jumat, 11 Maret 2022 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Terkait adanya warga keluhkan tarif parkir di Samsat Jakarta Barat yang cukup tinggi di bandingkan parkir di tempat lain menuai kontrofersi.

Salah satu pengguna parkir, sebut saja namanya S, ia sempat protes karena mahal parkiran di Samsat Jakarta Barat tersebut.

“Parkirnya mahal bang, wajar kalo kita protes, karena kita anggap tidak biasa,” ungkap S, (11/3/2022)

Tambahnya, saat dirinya protes petugas parkir hanya mengatakan, bahwa Parkiran dengan tarif tersebut sudah satu tahun diberlakukan.

“Saya kira tidak semua masyarakat mengetahui ini, sosialisasi dari pergub ini sepertinya juga kurang,” tandasnya kembali.

Untuk mendapat penjelasan hal tersebut, awak media menghubungi Ridwan UPT Parkir Jakarta Barat, ia mengatakan, bahwa aturan tarif parkir tertinggi ini sudah diberlakukan di tiga lokasi di Jakarta Barat.

Baca juga :  Inspektorat DKI Jakarta dan KPK Gelar Forum Group Discussion

Seperti di konfirmasi melalui media online Ridwan menjelaskan, Bahwa Samsat Barat itu sudah berjalan tarif disinsentif

“Ya untuk di samsat Barat itu sudah berjalan Tarif Disinsentif, pak,” tukas Ridwan

Lanjutnya, plat kendaraan yang ada keterangan tidak lulus uji emisi jadi kena tarif masuk 7500 dan saat ini aturan di Jakarta Barat sudah di berlakukan di tiga tempat yaitu Samsat Barat, Park & Ride Kalideres dan Plasa Intercon Kebon Jeruk.

Baca juga :  Inspektorat DKI Jakarta dan KPK Gelar Forum Group Discussion

Ia juga menambahkan bahwa Itu dasarnya tarif parkir disisentif tersebut adalah dari Amanat Pergub No. 66 / 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan dalam program langit biru.

Berita Terkait

Warga RW 01 Pegadungan Kalideres Protes Usaha Daging Babi di Puri Gardenia
Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini
KLHK Tindak Tegas Dua Pabrik di Bekasi karena Cemari Lingkungan
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025
Pemadaman Lampu Serentak di Jakarta Sabtu Malam 14 Juni 2025
Jadwal Nikah Massal Kemenag 2025, Pendaftaran Dibuka Hingga 20 Juni
Kasus Kredit Bank Sumut: Sorotan Tajam pada Langkah Hukum Kejari Serdang Bedagai
Pembakaran Aluminium di Tigaraksa Marak, Warga dan Aktivis Lingkungan Angkat Suara

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:07 WIB

Warga RW 01 Pegadungan Kalideres Protes Usaha Daging Babi di Puri Gardenia

Senin, 16 Juni 2025 - 13:25 WIB

Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:29 WIB

KLHK Tindak Tegas Dua Pabrik di Bekasi karena Cemari Lingkungan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 05:24 WIB

Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:43 WIB

Pemadaman Lampu Serentak di Jakarta Sabtu Malam 14 Juni 2025

Berita Terbaru

Ilustrasi: Pohon tembakau

Ekonomi & Bisnis

Petani Temanggung Bingung, Tembakau Tak Dibeli Gudang Garam

Rabu, 18 Jun 2025 - 15:15 WIB