JPU Kejari Nganjuk Hadiri Rekontruksi Kasus Pembunuhan Pemilik Toko ABC

- Jurnalis

Kamis, 10 Maret 2022 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co –Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk mengikuti pelaksanaan rekonstruksi tindak pidana pembunuhan terhadap Korban BY yang dilakukan Tersangka MYS (29 Tahun), Kamis 10 Maret 2022.

Tindak Pidana pembunuhan yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 05 Februari 2022 sekira pukul 23.15 WIB bertempat di depan garasi mobil termasuk Jl. Dr. Soetomo Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

Atas perbuatannya tersebut tersangka disangkakan dengan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban BY tak lain adalah majikan dari Tersangka MYS (sopir toko ABC Meubel).

Dalam kegiatan rekonstruksi tersebut, sebanyak 51 adegan dan diperagakan dan dilaksanakan langsung oleh tersangka MYS (29 Tahun).

Reka adegan tersebut dilaksanakan di depan garasi mobil termasuk Jl. Dr. Soetomo Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Keempat lokasi itu yakni; di depan garasi mobil korban (TKP 1), TKP 2 di toko ABC Meubel yang merupakan rumah Korban di Jl. A. Yani No. 93 RT. 02 RW. 04 Kelurahan Payaman Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, TKP 3 di Aloon – Aloon Nganjuk (Tersangka membeli sajam melalui online/cod), dan TKP 4 di jembatan Desa Kedungsuko Kecamatan Sukomoro (Tersangka membuang sajam/parang ke sungai).

Bahwa kegiatan rekonstruksi ini merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana atau pengetahuan saksi guna mendapatkan gambaran yang jelas mengenai terjadinya tindak pidana tersebut.

Rekonstruksi dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Jaksa Peneliti (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Nganjuk, Sat Reskrim, Sat Shabara, Sat Intelkam, Inafis serta personil Polres Nganjuk.

(MAYANG).

Berita Terkait

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Sawah Bekas Galian di Kresek, Kabupaten Tangerang
Resmi Diluncurkan, Begini Spesifikasi Lengkap All New Honda Accord RS Hybrid

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:30 WIB

Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:54 WIB

Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona

Berita Terbaru