Polresta Tangerang Ringkus 7 Predator Seksual Anak Diantara Pelakunya Guru dan Ketua RT

- Jurnalis

Jumat, 11 Februari 2022 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten, mengungkap tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Selama Januari 2022, terungkap 7 kasus dengan 7 tersangka dengan korban sebanyak 12 orang terdiri dari 9 perempuan dan 3 laki – laki.

Hal itu disampaikan Kapolresta Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Kamis (10/2/20220).

“Para tersangka kami tangkap untuk kasus kekerasan seksual anak yang berbeda-beda yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah hukum Polresta Tangerang,” kata Zain.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketujuh tersangka itu adalah EK (31), seorang buruh harian, dengan korban 2 anak perempuan, kasusnya terjadi di wilayah Cisoka. Kemudian A (44), seorang buruh tani, dengan korban 1 anak perempuan, kasusnya terjadi di wilayah Kecamatan Gunung Kaler. Tersangka A merupakan ayah tiri korban.

Lalu BRP (19), seorang mahasiswa yang melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di dalam mobil di sekitaran Jalan Raya Serang. Selanjutnya, IFM (20), seorang guru SD swasta, yang melakukan kekerasan seksual kepada 3 siswinya. Tersangka IFM melakukan aksi bejatnya di perpustakaan sekolah.

Ada juga S (48), buruh harian, yang memperkosa anak di bawah umur berusia 14 tahun di wilayah Panongan. Ada pula seorang Ketua RT berinisial AS (43) yang memperkosa anak kandungnya yang baru berusia 13 tahun di rumahnya di sekitaran Cisoka. Karena aksi amoral dari tersangka AS, mengakibatkan korban hamil.

“Dan juga ada tersangka AA, berusia 24 tahun, seorang guru ngaji privat yang telah melakukan pencabulan terhadap 3 anak laki-laki di bawah umur. Ketiga korban merupakan anak yang biasa mengaji di tersangka AA,” papar Zain.

Zain menjelaskan, modus para tersangka saat melakukan aksinya berbeda-beda. Ada yang dengan ancaman seperti yang dilakukan tersangka A dan dengan iming-iming memberi hadiah dan nilai bagus seperti tersangka IFN.

“Serta dengan modus janji memberikan khadam atau kesaktian seperti tersangka AA,” tutur Zain.

Zain menyampaikan, perbuatan pidana yang dilakukan tersangka AA terjadi sekitar bulan November 2021. Tersangka AA melakukan aksinya di gudang mushola di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Dalam menjalankan aksinya, Zain berujar, tersangka AA mengiming-imingi korban dengan dalih memindahkan khadam. Kepada korban lainnya, tersangka AA menawarkan kenaikan level jenjang pengajian.

“Tersangka juga mengancam para korban apabila tidak mau menuruti. Juga mengancam agar para korban tidak bercerita kepada siapapun,” tuturnya.

Salah seorang korban ternyata menceritakan peristiwa itu ke orang tuanya. Setelahnya, terbangun komunikasi antar orang tua para korban hingga akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang.

“Para tersangka akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan dimungkinkan akan mendapatkan pidana tambahan,” tandas Zain.

Saat ini, para tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Tangerang. Kasusnya pun masih terus didalami dan dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Berita Terkait

AS Pertimbangkan Vaksinasi Unggas Massal untuk Lawan Flu Burung
Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Sawah Bekas Galian di Kresek, Kabupaten Tangerang

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:44 WIB

AS Pertimbangkan Vaksinasi Unggas Massal untuk Lawan Flu Burung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:30 WIB

Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam

Berita Terbaru