TANGERANG – penganiayaan dialami oleh Muhammad Andrey Amin salah satu wartawan Media Online xbintangindo.com yang beralamat di Kampung Cendelekan RT 005/002, Desa Cikande, kecamatan Jayanti, kabupaten Tangerang. Korban mengalami luka memar di bagian wajahnya dan beberapa bagian tubuhnya juga mengalami luka berdarah seperti terlihat di sikut tangan kanan, pada leher akibat di aniayanya oleh salah satu oknum penjaga toko obat dan kosmetik yang berlokasi di wilayah kampung Pasir Desa Sentul Kecamatan Balaraja kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Selasa (8/2/2022).
“Ya memang benar kalau saya tadi sekitar jam 16.30 wib datang ke toko kosmetik untuk melakukan konfirmasi yang diduga menjual Obat keras yang dilarang oleh hukum di negara Indonesia ini, namun saat dikonfirmasi pelayan toko marah, sekitar jam 17.00 wib saya dicaci maki diteriaki rampok dan dianiaya oleh penjaga toko kosmetik yang menjual juga obat-obatan keras golongan G yang mana dilarang jual edar tanpa resep dokter itu,” Ungkap Amin.
Iklan
Andrey Amin langsung datang ke polsek Balaraja, Polresta Tangerang, didampingi pimpinan redaksi xbintangindo.com dan temen-teman wartawan dari media lainnya dengan no LP : LP / B/II/2022/SPKT.I/Polsek Belaraja/Resta Tangerang/Polda Banten, Dengan terlapor atas nama Sakran alias Boy.
“Alhamdulilah laporan saya di terima oleh anggota Polsek Balaraja dan anggota, dan bergerak cepat mengamankan pelakunya. Saya ucapkan terima kasih banyak kepada Kapolsek Balaraja dan jajaran anggota nya yang melayani kami dengan baik,” Ucap Andrey Amin.
Pimpinan Redaksi media online xbintangindo.com Dimas Agung Mardhika juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Balaraja beserta jajarannya yang sudah melayani dan menerima laporan dari wartawannya.
“Saya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolsek Balaraja beserta jajarannya yang sudah menerima laporan dari korban penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan yang mana korbannya Muhammad Andrey Amin adalah wartawan saya sendiri yang saat itu sedang bertugas mencari berita, dan saya mengapresiasikan kerja cepat jajaran anggota reskrim Polsek Balaraja yang sudah mengamankan pelakunya,” Ujar Dimas.
Pelaku dituntut dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan, sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 KHUP juncto 335 KHUP dengan tuntutan 2 tahun penjara.
(Dedy)





























Tinggalkan Balasan