TANGERANG – Seorang Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa (Kades) Kampung Besar Teluk Naga Kabupaten Tangerang Banten Jamiludin memberhentikan pegawai desa bernama Santi Komariah secara sepihak pada Juli 2021 lalu.
Santi yang sebelumnya menjabat sebagai pegawai Kepala Urusan Keuangan (Bendahara) di desa tersebut merasa terdzolimi. Pasalnya, pemberhentian itu dilakukan secara sepihak tanpa ada proses surat peringatan atau sidang kedisiplinan pegawai.
Santi mengatakan, dirinya mengetahui dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai perangkat desa sekitar akhir desember 2021, ketika yang lain mendapatkan gaji penghasilan tetap (Siltap) sedangkan dirinya tidak mendapatkannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Waktu itu yang lain mendapatkan gaji penghasilan tetap (Siltap), sedangkan saya tidak mendapatkannya,” ujar Santi kepada wartawan, Minggu (30/1).
Mengetahui hal itu, ia membuat surat yang ditujukan kepada Camat Teluknaga pada 21 Desember 2021 sebagai konfirmasi terkait digantinya jabatan dirinya oleh PJS Kades Jamiludin.
Sementara itu jabatan bendahara diberikan kepada bendahara baru bernama Junaedi yang sebelumnya sebagai staf kecamatan Teluk Naga.
“Namun pihak kecamatan tidak merespon aduan saya,” ujarnya.
Cek Rekening Koran Bank BJB
Santi mengatakan, dirinya meminta konfirmasi kepada Bank BJB Cabang Teluk Naga untuk memastikan apakah benar penghasilan tetap dari tempatnya bekerja sebagai bendahara Desa Kampung Besar sudah distop.
Benar saja kata dia, bahwa sejak bulan Juli 2021 dirinya sudah tidak mendapatkan gaji sebagai bendahara desa Kampung Besar.
“Rekening koran saya di bank BJB terhitung Juli 2021 sudah tidak ada lagi gaji siltap,” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi pun, pihak bank BJB pun membenarkan hal tersebut.
”Benar terhitung sejak Juli 2021 sampai 28 Januari 2022 hari ini tercatat atas nama bapak Junaedi dan bukan Ibu Santi Komariah,” ujar Biro Hukum Bank BKB Cabang Teluk Naga Eti saat dikonfirmasi, pada Jumat (28/1).
Eti mengatakan, bahwa pihak Bank BJB memberikan transferan dana penghasilan tetap ( SILTAP ) berdasarkan keinginan nasabah dalam hal ini kepala desa sebagai penaggung jawab rekening.
Namun demikian Eti tidak bisa memberikan perincian lebih jauh soal pergantian penggantian penghasilan tetap desa Kampung Besar. Pasalnya, ada undang-undang tentang rahasia perbankan.
“Kecuali apabila pengadilan memintanya, maka kami baru akan memberikannya kepada Pengadilan,” ujarnya.
Layangkan Surat ke DPMPD
Sementara itu selaku Tim Penasehat Hukum Perangkat Desa Kamopung Besar Telulk Naga, Daniel Turangan SH mengatakan, bahwa ia telah memberikan surat kepada dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (DPMPD) dan sejumlah lembaga lainnya pada 25 November 2021 lalu.
“Kami sudah melayangkan sura kepada sejumlah instasi terkait termasuk kepada menteri dalam negeri,” katanya.
Surat itu kata dia dijelaskan tentang Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang diduga tidak dilaksanakan oleh PJS Kades Kampung Besar Jamilludin.
*Kami berharap surat yang sudah kami kirimkan segera ditindak lanjuti,” pungkasnya.
(Niel)