Pecat Bendahara Desa, Kades Kampung Besar Teluk Naga Diduga Langgar Permendagri

- Jurnalis

Minggu, 30 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Seorang Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa (Kades) Kampung Besar Teluk Naga Kabupaten Tangerang Banten Jamiludin memberhentikan pegawai desa bernama Santi Komariah secara sepihak pada Juli 2021 lalu.

Santi yang sebelumnya menjabat sebagai pegawai Kepala Urusan Keuangan (Bendahara) di desa tersebut merasa terdzolimi. Pasalnya, pemberhentian itu dilakukan secara sepihak tanpa ada proses surat peringatan atau sidang kedisiplinan pegawai.

Santi mengatakan, dirinya mengetahui dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai perangkat desa sekitar akhir desember 2021, ketika yang lain mendapatkan gaji penghasilan tetap (Siltap) sedangkan dirinya tidak mendapatkannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Waktu itu yang lain mendapatkan gaji penghasilan tetap (Siltap), sedangkan saya tidak mendapatkannya,” ujar Santi kepada wartawan, Minggu (30/1).

Mengetahui hal itu, ia membuat surat yang ditujukan kepada Camat Teluknaga pada 21 Desember 2021 sebagai konfirmasi terkait digantinya jabatan dirinya oleh PJS Kades Jamiludin.

Sementara itu jabatan bendahara diberikan kepada bendahara baru bernama Junaedi yang sebelumnya sebagai staf kecamatan Teluk Naga.

“Namun pihak kecamatan tidak merespon aduan saya,” ujarnya.

Cek Rekening Koran Bank BJB

Santi mengatakan, dirinya meminta konfirmasi kepada Bank BJB Cabang Teluk Naga untuk memastikan apakah benar penghasilan tetap dari tempatnya bekerja sebagai bendahara Desa Kampung Besar sudah distop.

Benar saja kata dia, bahwa sejak bulan Juli 2021 dirinya sudah tidak mendapatkan gaji sebagai bendahara desa Kampung Besar.

“Rekening koran saya di bank BJB terhitung Juli 2021 sudah tidak ada lagi gaji siltap,” imbuhnya.

Saat dikonfirmasi pun, pihak bank BJB pun membenarkan hal tersebut.

”Benar terhitung sejak Juli 2021 sampai 28 Januari 2022 hari ini tercatat atas nama bapak Junaedi dan bukan Ibu Santi Komariah,” ujar Biro Hukum Bank BKB Cabang Teluk Naga Eti saat dikonfirmasi, pada Jumat (28/1).

Eti mengatakan, bahwa pihak Bank BJB memberikan transferan dana penghasilan tetap ( SILTAP ) berdasarkan keinginan nasabah dalam hal ini kepala desa sebagai penaggung jawab rekening.

Namun demikian Eti tidak bisa memberikan perincian lebih jauh soal pergantian penggantian penghasilan tetap desa Kampung Besar. Pasalnya, ada undang-undang tentang rahasia perbankan.

“Kecuali apabila pengadilan memintanya, maka kami baru akan memberikannya kepada Pengadilan,” ujarnya.

Layangkan Surat ke DPMPD

Sementara itu selaku Tim Penasehat Hukum Perangkat Desa Kamopung Besar Telulk Naga, Daniel Turangan SH mengatakan, bahwa ia telah memberikan surat kepada dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (DPMPD) dan sejumlah lembaga lainnya pada 25 November 2021 lalu.

“Kami sudah melayangkan sura kepada sejumlah instasi terkait termasuk kepada menteri dalam negeri,” katanya.

Surat itu kata dia dijelaskan tentang Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang diduga tidak dilaksanakan oleh PJS Kades Kampung Besar Jamilludin.

*Kami berharap surat yang sudah kami kirimkan segera ditindak lanjuti,” pungkasnya.

(Niel)

Berita Terkait

Gebrak Tegas, Langkah Nyata Menuju Kabupaten Tangerang Bebas Stunting
Pemkab Tangerang Gelar Bimtek Kelola Sistem dan Risiko Hadapi Ancaman Siber
Pemkab Tangerang Luncurkan Sistem Informasi Rumah Pemberdayaan
Pemkab Tangerang Gelar FGD Persiapan Konten Diorama Sejarah
Cek Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2024, PPK Mekar Baru Rakord Bersama Forkopimcam
Kegiatan Paving Block Desa Cipaeh Diduga Tidak Bertuan dan Abaikan Peraturan Undang Undang
Gali Potensi Bappeda Tangerang Gelar Kunjungan Ke Desa Rancagede Dan PAKOMBES
Perkuat Sinergitas Antara Pemerintah dan Dunia Usaha, Pj Bupati Tangerang Kunjungi PT. Victory Chingluh Dan PT. Adis

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:53 WIB

Gebrak Tegas, Langkah Nyata Menuju Kabupaten Tangerang Bebas Stunting

Jumat, 22 November 2024 - 09:35 WIB

Pemkab Tangerang Gelar Bimtek Kelola Sistem dan Risiko Hadapi Ancaman Siber

Jumat, 22 November 2024 - 09:26 WIB

Pemkab Tangerang Gelar FGD Persiapan Konten Diorama Sejarah

Rabu, 20 November 2024 - 19:22 WIB

Cek Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2024, PPK Mekar Baru Rakord Bersama Forkopimcam

Rabu, 20 November 2024 - 13:06 WIB

Kegiatan Paving Block Desa Cipaeh Diduga Tidak Bertuan dan Abaikan Peraturan Undang Undang

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca