11 PPSU Laporkan Lurah Duri Kepa ke Inspektorat DKI

- Jurnalis

Jumat, 31 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Permasalahan pemutusan kontrak kerja Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, berbuntut laporan kepada Inspektorat DKI Jakarta.

Amat Triyono dan 11 orang rekannya yang tidak di perpanjang kontraknya melaporkan Lurah Duri Kepa kepada Inspektorat DKI Jakarta. Amat Triyono menjelaskan awal mula terjadinya dan 9 orang lainnya tidak di perpanjang dengan alasan yang tidak jelas.

“Bermula karena kami dari 9 (sembilan) anggota PPSU mendapat transfer dana dari saudara Apri selaku Operator Bendahara Kelurahan Duri Kepa (PJLP). Dimana Transfer dana tersebut tidak ada kesepakatan terlebih dahulu dengan kami dan terjadi secara tiba-
tiba tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” kata Triyono

Transfer dana tersebut dilakukan secara berkala sekitar bulan Juni, Juli dan Agustus 2021. Setelah ditransfer, Kartu ATM dan PIN kami dipinjam oleh saudara Apri.

“Kami selaku anggota PPSU tidak ada kecurigaan sedikitpun kepada Saudara Apri, karena yang
bersangkutan adalah Staf Kelurahan. Kami pikir ini adalah perintah dari atasan, oleh
sebab itu kami tidak menaruh kecurigaan sedikitpun kepada yang bersangkutan,” katanya.

Alasan kedua, kata Amat Triyono,Ada 2 orang yang juga diberhentikan dengan alasan yang berbeda, yaitu
karena mengambilkan berkas/dokumen yang berada di ruangan bendahara atas perintah
bendahara (Devi) itu sendiri, yang mana perintah itu diintruksikan lewat HP/WA.

“Disini Pimpinan berpendapat bahwa tindakan tersebut adalah kesalahan besar, karena berkas tersebut adalah Berkas Rahasia Negara. Padahal kami selaku pelaksana tidak tahu-menahu isi dari berkas tersebut.
Kami sudah melakukan mediasi dan pembelaan bahwa kami tidak merasa melakukan kesalahan. Namun pimpinan dalam hal ini (Lurah – PLT) tetap dengan keputusannya bahwa itu adalah kesalahan fatal dan harus mendapat hukuman berupa pemberhentian kontrak kerja terhadap 5 orang dan 7 orang dikenakan SP-2,” Tutupnya.

Baca juga :  Jelang HUT RI Ke-78, RT 008/001 Pegadungan Kalideres Gelar Pertandingan Antar Warga

Abdul Rosyid Plt Lurah Duri Kepa saat di temui di ruang kerjanya mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan atas laporan mantan PPSU itu.

“Itu kan hak mereka untuk melaporkan,namun kita sangat menyayangkan hal itu teradi. Karena hal itu sebenarnya bisa di bicarakan dengan baik – baik, karena kita juga tidak ingin maslah ini jadi rame lagi,” kata lurah.

Baca juga :  Jelang HUT RI Ke-78, RT 008/001 Pegadungan Kalideres Gelar Pertandingan Antar Warga

Menurutnya,sebenarnya mereka itu tidak di berhentikan, namun tidak di perpanjang kontraknya. Karena sesuai dengan isi kontrak pada poin 6.yang berbunyi, Pihak ke 2 PPSU apabila terlibat langsung atau tidak langsung dalam tindakan pencurian dan/atau pengelapan harta/aset pemerintah Pemprov DKI Jakarta maupun tindakan kejahatan hukum pidana atau perdata.Dalam hal ini mereka ini turut membantu hal yang merugikan negara itu.

“Selain itu dari hasil pemeriksaan dan evaluasi pihak kelurahan mereka ikut terlibat dalam membantu tindakan yang tidak terpuji itu,” kata Abdul Rosyid.

Selain itu Abdul Rosyid juga mempersilakan keluarga para PPSU Yang tidak di perpanjang kontraknya itu untuk mendaftarkan diri sebagai PPSU di Kelurahan Duri Kepa.

(Rinto)

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:06 WIB

Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB