11 PPSU Laporkan Lurah Duri Kepa ke Inspektorat DKI

- Jurnalis

Jumat, 31 Desember 2021 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Permasalahan pemutusan kontrak kerja Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, berbuntut laporan kepada Inspektorat DKI Jakarta.

Amat Triyono dan 11 orang rekannya yang tidak di perpanjang kontraknya melaporkan Lurah Duri Kepa kepada Inspektorat DKI Jakarta. Amat Triyono menjelaskan awal mula terjadinya dan 9 orang lainnya tidak di perpanjang dengan alasan yang tidak jelas.

“Bermula karena kami dari 9 (sembilan) anggota PPSU mendapat transfer dana dari saudara Apri selaku Operator Bendahara Kelurahan Duri Kepa (PJLP). Dimana Transfer dana tersebut tidak ada kesepakatan terlebih dahulu dengan kami dan terjadi secara tiba-
tiba tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” kata Triyono

Transfer dana tersebut dilakukan secara berkala sekitar bulan Juni, Juli dan Agustus 2021. Setelah ditransfer, Kartu ATM dan PIN kami dipinjam oleh saudara Apri.

“Kami selaku anggota PPSU tidak ada kecurigaan sedikitpun kepada Saudara Apri, karena yang
bersangkutan adalah Staf Kelurahan. Kami pikir ini adalah perintah dari atasan, oleh
sebab itu kami tidak menaruh kecurigaan sedikitpun kepada yang bersangkutan,” katanya.

Alasan kedua, kata Amat Triyono,Ada 2 orang yang juga diberhentikan dengan alasan yang berbeda, yaitu
karena mengambilkan berkas/dokumen yang berada di ruangan bendahara atas perintah
bendahara (Devi) itu sendiri, yang mana perintah itu diintruksikan lewat HP/WA.

“Disini Pimpinan berpendapat bahwa tindakan tersebut adalah kesalahan besar, karena berkas tersebut adalah Berkas Rahasia Negara. Padahal kami selaku pelaksana tidak tahu-menahu isi dari berkas tersebut.
Kami sudah melakukan mediasi dan pembelaan bahwa kami tidak merasa melakukan kesalahan. Namun pimpinan dalam hal ini (Lurah – PLT) tetap dengan keputusannya bahwa itu adalah kesalahan fatal dan harus mendapat hukuman berupa pemberhentian kontrak kerja terhadap 5 orang dan 7 orang dikenakan SP-2,” Tutupnya.

Baca juga :  Jelang HUT RI Ke-78, RT 008/001 Pegadungan Kalideres Gelar Pertandingan Antar Warga

Abdul Rosyid Plt Lurah Duri Kepa saat di temui di ruang kerjanya mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan atas laporan mantan PPSU itu.

“Itu kan hak mereka untuk melaporkan,namun kita sangat menyayangkan hal itu teradi. Karena hal itu sebenarnya bisa di bicarakan dengan baik – baik, karena kita juga tidak ingin maslah ini jadi rame lagi,” kata lurah.

Baca juga :  Warga Kapuk Sawah Cengkareng Keluhkan PT LGT Chrome Buang Limbah B3 di Selokan Air

Menurutnya,sebenarnya mereka itu tidak di berhentikan, namun tidak di perpanjang kontraknya. Karena sesuai dengan isi kontrak pada poin 6.yang berbunyi, Pihak ke 2 PPSU apabila terlibat langsung atau tidak langsung dalam tindakan pencurian dan/atau pengelapan harta/aset pemerintah Pemprov DKI Jakarta maupun tindakan kejahatan hukum pidana atau perdata.Dalam hal ini mereka ini turut membantu hal yang merugikan negara itu.

“Selain itu dari hasil pemeriksaan dan evaluasi pihak kelurahan mereka ikut terlibat dalam membantu tindakan yang tidak terpuji itu,” kata Abdul Rosyid.

Selain itu Abdul Rosyid juga mempersilakan keluarga para PPSU Yang tidak di perpanjang kontraknya itu untuk mendaftarkan diri sebagai PPSU di Kelurahan Duri Kepa.

(Rinto)

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama Bulan Terakhir
Kadiv Humas Polri Silaturahmi Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi dalam Penyampaian Informasi
Polres Metro Jakarta Timur Dan Polsek Pasar Rebo Bagikan 250 Makanan Gratis Ke Warga
Foxy Spa & Bar Diduga Tempat Prostitusi Terselubung, Sudin Pariwisata Jakut Diminta Bertindak Tegas
Diduga Foxy Spa & Bar Jadi Lokasi Prostitusi Terselubung
Sudin Sosial Jakbar Distribusikan 1500 Makanan ke Warga Terdampak Banjir
Diduga Cemari Lingkungan, KLHK Wajib Kaji Izin Pengeboran
Warga Kebon Bawang Jakut Tolak Pembangunan Sutet PLN, Mengapa?

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:40 WIB

Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama Bulan Terakhir

Senin, 3 Februari 2025 - 18:51 WIB

Kadiv Humas Polri Silaturahmi Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi dalam Penyampaian Informasi

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:47 WIB

Polres Metro Jakarta Timur Dan Polsek Pasar Rebo Bagikan 250 Makanan Gratis Ke Warga

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:09 WIB

Foxy Spa & Bar Diduga Tempat Prostitusi Terselubung, Sudin Pariwisata Jakut Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:43 WIB

Diduga Foxy Spa & Bar Jadi Lokasi Prostitusi Terselubung

Berita Terbaru

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony meresmikan gedung pelayanan Hemodialisa RSUD Pakuhaji.(foto:istimewa/ifakta.co)

Regional

Pj Bupati Tangerang Resmikan Gedung Pelayanan Hemodialisa

Selasa, 4 Feb 2025 - 09:36 WIB