NGANJUK ifakta co- Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Pungutan Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 dengan terdakwa Lurah Warujayeng dan Ketua Panitia PTSL kembali disidangkan secara online/daring di Pengadilan Negeri Surabaya dan Rutan Klas llB Nganjuk pada Kamis, 23 Desember 2021.
Dua terdakwa atas nama Koderi, SH (Lurah Warujayeng) dan Hari Mustaji (Ketua PTSL) mengikuti persidangan dari Rutan Klas llB Nganjuk sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono, SH,.MH dan Sri Hani Susilo, SH berada di ruang Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, SH memaparkan jika sidang kali ini masih tetap dalam agenda pemeriksaan saksi – saksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Agenda sidang hari ini adalah pembuktian dengan acara pemeriksaan saksi – saksi oleh Majelis Hakim dengan terdakwa,” ungkap Dicky.
Adapun saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini sebanyak 4 orang, yang diantaranya adalah Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk.
“Sebelumnya kedua terdakwa di dakwa dengan Pasal 12 e, kedua terancam dengan jerat Pasal 11 atau Ketiga Pasal 12b UURI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Kasi Intel Kejari Nganjuk.
Disampaikannya untuk sidang berikutnya masih dengan agenda Pemeriksaan saksi – saksi yakni pada tanggal 30 Desember 2021.
Diketahui sidang berlangsung secara lancar dan aman serta di pimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Marper Pandiangan, SH., MH.
(MAYANG).