JAKARTA – Proyek pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) Dinas Pertamanan Provinsi DKI Jakarta, tahun anggaran 2021, yang melalui tender lelang (LPSE) dimenangkan oleh PT Eleckon Satokindo. Dengan nilai pagu anggaran Rp 4.302.424.123, dengan penawaran Rp 3.410.660.440, 06=79,27% berlokasi di taman pemakaman umum (TPU) Unit kristen Tegal Alur, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalidres, Kota Administrasi Jakarta Barat, diduga sarat penyimpangan karena tidak sesuai kerangka acuan kerja (KAK) dan tidak sesuai denga Bill of Quantity.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD Provinsi DKI Jakarta, Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) Mencerminkan Aspirasi Rakyat (Menara) Mustakim Sihite mengatakan dengan tegas tidak sesuai dengan Bill of Quality.
“Hasil survey dilapangan bahwa kegiatan penataan ruang terbuka hijau (RTH) di lokasi taman pemakaman umum (TPU ) Tegal Alur, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalidres, Jakarta Barat. Pelaksanaan pekerjaan Jalan Rigid Pavement dan pemasangan saluran air U-ditch beton, pendestrian tidak sesuai dengan Bill Of Quantity, dan kerangka acuan kerja (KAK) bestek,” katanya (26/11/2021).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil penelusuran dilapangan beberapa waktu lalu, terlihat jelas tidak sesuai spek. Pemasangan jalan cor betonisasi, Rigid papemen beton K = 300, T= 25 Cm, sementara fakta dilapangan ketebalan hanya 17- 18 cm, tidak sesuai dengan gambar Bill Of Quantity ketebalan cor betonisasi, terkait pemasangan Draenase atau saluran air U-ditch beton, dengan, 40×40 cm, ironisnya pemasangan lantai kerja seharusnya ketebalan 5 cm, fakta dilapangan ketebalan 3 cm, akibat hal tersebut proyek pembagunan RTH di unit pemakaman unit kristen menjadi sorotan tajam.
Wawin kepala pelayanan sektor pemakaman Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, saat berbincang dengan media Jumat siang terkait proyek pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) yang berada diwilayah pemakaman unit kristen tegal alur mengatakan proyek tersebut dari dinas Pertamanan Hutan Kota, Provinsi DKI Jakarta, jadi saya tidak memiliki kapasitas memberikan komentar
“proyek tersebut proyek dari Dinas Pertamanan Hutan Kota, Provinsi DKI Jakarta, jadi saya tidak memiliki kapasitas memberikan komentar,” ucapnya (26/11/2021).
Jauhar Arifien, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (sudis) saat dikonfirmasi Rabu pagi mengatakan “No Coment”.
“Proyek pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) yang berada dilokasi pemakaman unit Kristen, Tegal alur. Proyek tersebut bukan kami, tapi proyek Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta. Jadi apapun ketidak sesuaian dilapangan, No coment,” tandasnya (24/11/2021).
(Rinto / Team)