Polisi Ringkus Dua Pengamen yang Todong Pejalan Kaki di Lampu Merah Jembatan Dua

- Jurnalis

Minggu, 31 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Seorang Pemuda warga kampung Babakan, Sinar baru, Cilangkap Lebak banten
AA (17) menjadi korban penodongan di lampu merah Jembatan Dua Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (29/10/2021) malam.

Menutur petugs kepolisian saat korban melintas di lokasi kejadian dipanggil oleh seseorang untuk dimintai tolong.

“Korban tanpa curiga membantu dikarenakan melihat teman wanita pelaku muntah akibat minuman keras,” ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).

Saat korban mendekat satu orang pelaku mencekik sambil menodongkan senjata tajam jenis Kampak.

“Pelaku berjumlah 2 orang laki laki dan 1 orang perempuan lantas mengepung korban dan menggeledah badan korban, sampai pelaku menemukan handpone milik korban di saku switer yang digunakan,” kata Faruk.

Sementara teman korban berhasil melarikan diri dan meminta tolong kepada warga yang berada di sekitar. Mendengar teriakan saksi, para pelaku kabur dengan mengunakan angkot yang semula sedang terparkir.

Baca juga :  Sudin Bina Marga Jakpus akan Revitalisasi Lima Trotoar di Wilayahnya

Faruk menjelaskan atas dasar laporan korban diatas, anggota Polsek Tambora melakukan penyelidikan

Hari Minggu 24 Oktober 2021 sekira jam 22.30 di lampu merah Jembatan Lima satu orang pelaku yang sudah berhasil diidentifikasi yang bernama EK sedang ngamen lalu oleh anggota Buser Polsek Tambora berhasil diamankan.

Setelah diamankan tersangka EK memberitahu keberadaan tersangka lain IF di pangkalan angkot yang berada di Cideng Jakarta pusat.

Baca juga :  Sudin Bina Marga Jakpus akan Revitalisasi Lima Trotoar di Wilayahnya

“Terangka mengakui kesalahannya dan mengakui menggunakan senjata tajam jenis kampak untuk mengancam korban,” ucapnya.

“Atas kejadian tersebut kami berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni EK dan IF ,” jelas Faruk.

Barang bukti berupa 1 HP dan 1 unit mobil angkot jurusan Tanah Abang – Jembatan Lima di bawa ke Polsek Tambora untuk penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dikenakan pasal 365 KUHP,” pungkas Faruk.

(rint)

Berita Terkait

Upacara Peringatan Hari Ibu di Jakut Berlangsung Khidmat
Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 15:10 WIB

Upacara Peringatan Hari Ibu di Jakut Berlangsung Khidmat

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Berita Terbaru

Megapolitan

Upacara Peringatan Hari Ibu di Jakut Berlangsung Khidmat

Senin, 23 Des 2024 - 15:10 WIB