Polisi Ringkus Dua Pengamen yang Todong Pejalan Kaki di Lampu Merah Jembatan Dua

- Jurnalis

Minggu, 31 Oktober 2021 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Seorang Pemuda warga kampung Babakan, Sinar baru, Cilangkap Lebak banten
AA (17) menjadi korban penodongan di lampu merah Jembatan Dua Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (29/10/2021) malam.

Menutur petugs kepolisian saat korban melintas di lokasi kejadian dipanggil oleh seseorang untuk dimintai tolong.

“Korban tanpa curiga membantu dikarenakan melihat teman wanita pelaku muntah akibat minuman keras,” ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).

Saat korban mendekat satu orang pelaku mencekik sambil menodongkan senjata tajam jenis Kampak.

“Pelaku berjumlah 2 orang laki laki dan 1 orang perempuan lantas mengepung korban dan menggeledah badan korban, sampai pelaku menemukan handpone milik korban di saku switer yang digunakan,” kata Faruk.

Sementara teman korban berhasil melarikan diri dan meminta tolong kepada warga yang berada di sekitar. Mendengar teriakan saksi, para pelaku kabur dengan mengunakan angkot yang semula sedang terparkir.

Baca juga :  Sudin Bina Marga Jakpus akan Revitalisasi Lima Trotoar di Wilayahnya

Faruk menjelaskan atas dasar laporan korban diatas, anggota Polsek Tambora melakukan penyelidikan

Hari Minggu 24 Oktober 2021 sekira jam 22.30 di lampu merah Jembatan Lima satu orang pelaku yang sudah berhasil diidentifikasi yang bernama EK sedang ngamen lalu oleh anggota Buser Polsek Tambora berhasil diamankan.

Setelah diamankan tersangka EK memberitahu keberadaan tersangka lain IF di pangkalan angkot yang berada di Cideng Jakarta pusat.

Baca juga :  Sudin Bina Marga Jakpus akan Revitalisasi Lima Trotoar di Wilayahnya

“Terangka mengakui kesalahannya dan mengakui menggunakan senjata tajam jenis kampak untuk mengancam korban,” ucapnya.

“Atas kejadian tersebut kami berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni EK dan IF ,” jelas Faruk.

Barang bukti berupa 1 HP dan 1 unit mobil angkot jurusan Tanah Abang – Jembatan Lima di bawa ke Polsek Tambora untuk penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dikenakan pasal 365 KUHP,” pungkas Faruk.

(rint)

Berita Terkait

Petugas Satpol PP Jakbar Amankan 43 Orang PPKS
Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm
LH Kepulauan Seribu Bersama KCN Lakukan Aksi Bersih di Pesisir Pantai
PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi
Legislator DPRD Desak Pemprov DKI Perluas Bantuan untuk Korban Banjir Jakarta
Yayasan Kemala Bhayangkari dan Polres Metro Bekasi Kota Ulurkan Bantuan untuk Korban Banjir
Pengerukan Kali Grogol Jaksel Ditargetkan 1 Bulan Lagi Rampung
Komnas Perempuan Berikan 3 Upaya Konkret untuk Tekan Angka Kekerasan di Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 23:29 WIB

Petugas Satpol PP Jakbar Amankan 43 Orang PPKS

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:12 WIB

Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm

Sabtu, 8 Maret 2025 - 00:19 WIB

LH Kepulauan Seribu Bersama KCN Lakukan Aksi Bersih di Pesisir Pantai

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:57 WIB

PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:04 WIB

Legislator DPRD Desak Pemprov DKI Perluas Bantuan untuk Korban Banjir Jakarta

Berita Terbaru